Usai Sidang, Pengedar Narkoba Menangis

sidangPalembang, BP- Meski terlihat tegar saat duduk di kursi pesakitan, mendengarkan majelis hakim membacakan putusan lima tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider dua bulan penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (14/9).

Namun, Rendi Saputra (28) terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika ini terlihat tak kuasa menahan tangis saat menemui ibunya yang duduk di kursi pengunjung menyaksikan jalannya persidangan, usai menandatangani berita acara.
Dalam persidangan yang diawali dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif, terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider satu bulan penjara.
Namun, hukuman tersebut dikurangi satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Elly Noeryasmin, setelah berunding dengan dua hakim anggota lainnya serta mendengar nota pembelaan yang diucapkan terdakwa secara lisan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Elly.
Atas putusan tersebut, dirinya melanjutkan terdakwa maupun JPU memiliki hak untuk menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan. “Bila dalam waktu yang ditentukan tidak menyatakan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Akan tetapi setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum yang mendampinginya di persidangan, bujangan yang sebelumnya minta keringanan hukuman dan menyesali perbuatan tersebut langsung menerima putusan.
Sementara itu, dari fakta persidangan terdakwa ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang saat melakukan transaksi jual beli narkoba dengan aparat yang melakukan penyamaran, di pinggir Jalan Gubernur H Bastari, sebelah Kantor Bank Sumsel Babel, pada 3 Juni lalu.
Dari tangan terdakwa petugas menemukan barang bukti tiga paket shabu seberat 0,242 gram, 2,5 butir pil ekstasi dan satu paket ganja yang disimpan di dalam kotak bekas permen dan dibungkus plastik.
Berdasarkan temuan tersebut, terdakwa langsung digelandang pihak yang berwajib ke Polresta Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.ris


Leave a Reply