Spesialis Tukang Todong Diringkus

TODONGPalembang, BP-Dua kali mendekam dalam penjara, tak membuat Edi alias Apek (29) berhenti melakukan kejahatan. Malah spesialis aksi pencurian dengan kekerasan ini kembali mengulangi perbuatannya.Namun untuk sementara pria yang tercatat sebagai warga Jalan Pramuka, Kota Prabumulih ini harus menghentikan aksinya, setelah diringkus aparat Unit Pidum, Satreskrim Polresta Palembang, Minggu (20/9).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, melalui Kanit Pidum Iptu Robert P Sihombing, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan laporan korban Randi Aspari (16), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Kolam, Kecamatan SU II, Palembang.
“Pelaku kita tangkap saat sedang nongkrong di bilangan Jalan Merdeka. Setelah mendapat laporan korban dan mengetahui keberadaan pelaku langsung kita amankan,” ujar Robert.
Atas perbuatan tersebut, Robert menambahkan pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas, untuk mencari tahu keterlibatannya dalam aksi kejahatan lain,” tambahnya.
Sedangkan dari informasi yang dihimpun, pelaku diamankan setelah melakukan aksi penodongan terhadap korban Randi, di kawasan Kambang Iwak. Dengan cara menuduh, kalau korban telah melakukan penusukan terhadap adiknya.
Kemudian korban dan temannya dibawa ke tempat sepi dan setelah aman merasa situasi aman, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menyerahkan ponsel serta uang miliknya. Setelah korban ketakutan dan menyerahkan barang berharga miliknya pelaku langsung kabur.
Namun saat diamankan di Polresta Palembang, pelaku membantah mengancam korban menggunakan senjata tajam. “Saya tidak mengancam. Tapi awalnya cuma pura-pura meminjam ponsel dan saya bawa lari,” bantahnya.ris


Leave a Reply