- October 20, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Akibat perbuatannya menjadikan judi togel sebagai mata pencahariannya sehari-hari, Eni Ratimpen (50) dihadapkan ke meja hijau dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/10).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani, terdakwa didakwa melanggar pasal 303 KUHP, tentang perjudian. Setelah ditangkap anggota Polsek Sukarame Palembang di eks lokalisasi Kampung Baru, pada 27 Juli lalu.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terungkap setelah anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran judi togel di kawasan tersebut dan saat dilakukan penyelidikan petugas bertemu dengan terdakwa.
Lalu saat itu juga terdakwa yang sedang berjalan kaki diminta berhenti dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam tas milik terdakwa ditemukan barang bukti satu buah buku rekap, empat lembar kertas pembelian togel serta uang sebesar Rp168.000.
Selanjutnya terdakwa diamankan petugas dan diakui hasil penjualan togel disetorkan kepada Sri Wulandari dan setiap hari dirinya mendapat komisi 25 persen dari penjualan sekitar Rp300.000.
Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim yang diketuai Masrimal menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan. Silakan jaksa penuntut menghadirkan saksi-saksi yang ada,” tandasnya.ris