Wanita Paruh Baya, Terancam 4 Tahun Penjara

wanitaPalembang, BP-Tindak pidana penipuan bermotif kerjasama usaha, membawa terdakwa Mukiaty (51) harus berhadapan dengan hukum dan diadili di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/10).
Bahkan akibat perbuatannya, sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, Riniyanti Karnasih, terdakwa terancam pidana penjara selama empat tahun.
Selama menjalani persidangan, wanita paruh baya ini hanya bias terdiam dan sesekali menutup wajah menggunakan kerudung yang dipakainya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dijelaskan perbuatan terdakwa dilakukan di Jalan Padat Karya, Komplek Graha Pesona, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, pada 21 Agustus 2014 lalu.
Berawal ketika terdakwa mendatangi korban Hairunisa Susanti untuk diajak bekerjasama dengan catering perusahaan asing. Namun korban kurang modal sehingga memerlukan tambahan sebesar Rp10 juta.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa pun menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal setiap akhir bulan. Karena percaya, korban memenuhi permintaan terdakwa.
Kemudian pada 3 Septeber 2014 terdakwa kembali mendatangi korban untuk mengambil uang modal sebesar Rp30 juta yang menurut terdakwa akan digunakan kerjasama dengan PT Sari Roti.
Kali ini terdakwa kembali kembali berjanji mengembalikan uang setelah kerjasama dengan PT Sari Roti berakhir dan memberikan fee setiap awal bulan.
Tak sampai disitu, pada hari yang sama terdakwa kembali mendatangi korban untuk mengambil uang modal yang menurut korban akan digunakan sebagai uang modal kerjasama dengan catering Asramah Haji dan korban memberi tambahan sebesar Rp25 juta.
Selanjutnya pada 5 September 2014 terdakwa kembali mengambil uang modal sebesar Rp20 juta untuk bekerjasama dengan catering Gedung Serbaguna Asramah Haji.
Namun, karena tak kunjung mendapat fee atas keseluruhan modal sebesar Rp75 juta seperti yang telah dijanjikan, akhirnya korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Elly Noeryasmin langsung meminta jaksa menghadirkan saksi dan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.
“Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan,” tandasnya.ris



Leave a Reply