Jangan Keluarkan Hate Speech Dalam Kampanye

etua bawasluPalembang, BP-Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) sudah meneruskan surat edaran Kapolri terkait Hate Speech atau ujaran kebencian ke jajaran terbawah.

” Memang ujaran kebencian ini ketika orang melakukan kampanye diatas panggung kampanye , menyampaikan pernyataan penghasutan itu bisa di pidana, kami mendalilkan itu pidana pemilu terlebih dahulu, memang ujaran kebencian ini tetap menggunakan pasal-pasal KUHP tapi tetap dalilkan pidana pemilu, kalau tidak masuk baru ke ujaran kebencian,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya, Senin (16/11).
Pihaknya juga memberikan warning kepada setiap pasangan calon agar tidak menghasut, menjelekkan atau mengeluarkan pernyataan hate speech ini dalam kampanye, ini khan bagus membuat kita bertutur yang baik kepada publik, kampanyelah dengan bagus, jualah diri dengan bagus tanpa harus menjelekkan orang .
” Biarkan masyarakat yang akan membeli cita-cita kita ini  dengan pilihan sempurna saat pilkada 9 Desember nanti,” katanya.osk


Leave a Reply