- November 16, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALI, BP-Lagi lagi jajaran Polsek Talang Ubi akhirnya kembali berhasil meringkus Ruslan Efendi (21) alias Lan, pelaku Begal disertai pembunuhan terhadap, Fauzi beberapa waktu lalu, setelah melakukan beberapa perkebangan
Tak hayal selain menangkap pelaku begal, polisi juga berhasil menangkap penadah motor Anton (27), dari hasil begal, keduanya yang ditangkap ini merupakan warga Desa Jerambah Gantung, SP 6 Kecamatan Cecar Kabupaten Musi Rawas.
Usaha penangkapan Rusal sempat menyintah waktu petugas, sebab saat hendak mencinduk pelaku melarikan diri di lokasi kejadian yang tak jauh dari kediaman tersangka.
Sebelum dihadiahi satu butir timah panas, Ruslan bersama teman Br (DPO) sempat kejar-kejaran dengan polisi sambil mengacungkan senjata tajam jenis golok ke sambil menancap gas motornya. Bahkan dua blokade polisi dengan cara melintang mobil di bahu jalan tak dihiraukan Anton, hingga korban terjatuh setelah menabrak mobil polisi dibagian benper sebelah kanan.
“Bukan aku yang membunuh (Fauzi, korban begal tebing kawat),” kilah Anton, sambil mendengar celetukan Ono, yang terlebih dahulu ditangkap polisi, dengan jelas mengatakan, Anton terlibat dalam aksi merampas motor disertai pembunuhan terhadap Fauzi beberapa waktu lalu.
Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto, SIK melalui Kompol Janton Silaban, SIK SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH mengungkapkan penangkapan Rulsan, merupakan pengembangan terhadap pelaku komplotan begal antar kabupaten yang terlebih dahulu ditangkap.
“Penangkapan Ruslan, setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku yang terlebih dahulu ditangkap, Ruslan merupakan pelaku yang merampas sepeda motor pedang sayur di Tebing Kawat Kecamatan Talang Ubi, yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kompol Janton.
Dari penangkapan itu, lanjut Janton, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang terdiri tiga honda Revo dan honda beat serta senjata tajam jenis golok.
“Dari penangkap itu, pihak kita mengamankan empat unit sepeda motor, dan satu bila senjata tajam, pelaku dijerat pasal 365 dan 340 dengan ancaman seumur hidup, sedang pembeli motor dijerat pasal 480.” Pungkasnya (Hab)
Teks/Foto: Tampak TSK saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi