Pemilik Toko Sembako Tertipu Rp50 Juta

pemilik tokoPalembang, BP-Lenni Marlina (30) pemilik toko bahan sembako di kawasan Pasar Induk, Jakabaring Palembang ini, harus mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Setelah menjadi korban penipuan oleh Ds (32).

Akibat peristiwa itu, warga Perumahan Ogan Permata Indah (OPI) Jalan Tembesu I, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang ini terpaksa melaporkan kenalan yang masih tinggal satu komplek dengan dirinya ke Polresta Palemban, Minggu (15/11).
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, yang menerima pengaduan, korban menjelaskan peristiwa tindak pidana penipuan itu bermula saat Ds bersama ibu dan adiknya mendatangi Lenni untuk membeli bahan pokok dari toko nya  pada September lalu.
Meski terlapor tak melakukan pembayaran secara tunai, namun dirinya tak menaruh curiga, karena saat memesan, Ds mengatakan akan menjual kembali barang-barang tersebut untuk keperluan Idul Adha dan baru akan dibayar setelah lebaran.
“Alasannya saat mengambil barang cukup masuk akal, terlebih katanya mau di jual sampai ke luar daerah, jadi saya percara dan barang yang dibawa juga cukup banyak, sampai tiga kali diangkut pakai pick up dari roko,” paparnya.
Akan tetapi, meski waktu pengambilan sudah cukup lama dan semua barang sudah habis terjual, korban tak pernah menerima uang pembayaran dan terus mengulur waktu saat ditagih.
Bahkan karena terbawa emosi, dirinya sempat membawa BPKB mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BG 9740 NL yang sempat diserahkan Ds. Namun tetap saja Ds tak mau membayar.
“Karena dia (terlapor) tak mau membayar, toko saya ini sudah hampir bangkrut dan selama ini saya juga terus dikejar sales,” jelasnya.
Sementara itu Kepala SPK Terpadu Polresta Palembang Iptu Cek Mantri mengatakan, pengaduan korban sudah diterima dengan nomor LP/ B-2566/ XI/ 2015/ Sumsel/ Resta.
“Pengaduan korban sudah kita terima dan laporannya sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim, untuk segera ditindaklanjuti,” tandasnya.ris


Leave a Reply