- December 7, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapat pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), melaunching secara serentak program SIM Online di seluruh Indonesia.
Di Palembang sendiri, launching SIM Online, dilaksanakan di halaman rumah Dinas Walikota Palembang yang terletak di jalan Tasik, Minggu (6/12) dihadiri Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol. Iza Fadri, Kapolresta Palembang, Tjahjono Prawoto, Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki, Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas , Walikota Palembang, Harnojoyo, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Komaruddin Simanjuntak dan Jajaran Polda Sumsel, Polresta Palembang, serta jajaran Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang dan artis ibukota Ucok Baba.
Launching SIM Dalam kegiatan yang dilaksanakan serentak, kegiatan juga diisi dengan mendengarkan sambutan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, yang menyampaian kecanggihan dari SIM Online yang di lounching hari ini, Minggu (6/12), secara live langsung dari Senayan Jakarta.
Yuddy menyampaikan, pelayanan SIM Online, dilakukan karena kesulitan masyarakat diluar kependudukannya yang mendapatkan SIM.
“Kali ini, SIM Online ini, di desain dengn kecanggihan dan terkoneksi dengan terintegrasi Kartu Tanda Penduduk,” ujarnya.
Menurut Yuddy, kepemilikan SIM ini sama pentingnya dengan KTP, dimana untuk mendata jumlah pengendara di Indonesia. Dengan adanya SIM ini, maka pengendara memiliki kompentensi keselamatan berlalu lintas. Polri dengan mudah mendata jumlah pengendara yang ada.
“Dari data kecelakaan lalu lintas, ada sekitar 50-60 orang/hari. Dan hampir rata-rata, penendara tidak memiliki SIM,” ujarnya.
Yuddy juga berharap, kedepan sekolah mengemudi yang ada di setiap daerah, dapat lebih dimanfaatkan lagi. Karena, pada sekolah mengemudi itu juga dapat dilihat kemampuan mengendarai seseorang, untuk diketahui layak atau tidak mendapatkan SIM.
“Kedepan, jangan hanya SIM yanng Online, pelayanan penerbitan STNK dan BPKB juga dapat dilakukan. Sehingga, Polisi juga dapat memanfaatkan kemjuan teknologi,” katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Bambang Pristiwanto sebelumnya mengatakan, dengan adanya SIM online, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara online di 45 kota.
“Kecanggihan IT untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan grand launching ini akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2015 bila tidak ada perubahan dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk pusat Jakarta akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo,”katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, “Untuk saat ini 45 kota hanya ibu kota provinsi, tapi untuk kemudian diseluruh kota di Indonesia akan bisa online SIM. Ini adalah upaya maksimal dari kita untuk pelayanan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik.”
Persyaratan yang dibutuhkan adalah fotokopi SIM lama 2 lembar, fotokopi KTP 2 lembar, foto warna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan pemeriksaan kesehatan.Untuk biaya sama saja dengan proses perpanjangan yang ada selama ini.osk
Semoga segera disusul oleh yg lainnya, pajak kendaraan online misalnya termasuk pajak kendaraan 2nd hand…