- February 29, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALI, BP
Sempat kelabuhi polisi saat akan ditangkap Syamsul alias Sul (44), warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus merasakan diginya jeruji besi, Polsek Talang Ubi, lantaran dirinya memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (senpira) laras pendek beserta sebutir peluru aktif, dan sebilah senjata tajam jenis pisau cap garpu.
Pembekukan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Rusli SH, berlangsung, Minggu (28/2) sekitar pukul 13.30 WIB, saat tersangka Syamsul sedang melintas, di jalan umum Talang Ojan Ibukota Pendopo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI dengan mengendarai sepeda motor.
Saat akan dilakukan melakukan pencegatan, tersangka Syamsul coba kelabuhi polisi dengan cara memutar arah sepeda motornya. Namun beruntung, polisi lebih sigap dengan mengepungnya hingga tersangka tidak bisa berkutik lagi, polisi pun langsung melakukan pegeledahan terhadap tersangka.
Alhasil benar saja, ternyata tersangka Syamsul menyimpan sepucuk senpira laras pendek berbentuk revolver berikut sebutir peluru aktif caliber 9 MM PV-65 (standar TNI), dan senjata tajam jenis pisau cap garpu terselip di antara lingkaran pingganya sebelah kanan, hingga harus di giring ke Mapolsek Talang Ubi untuk mempertangung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Nuryanto SIK SH, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban SIK SH, didampinggi Kanit Reskrim Ipda Rusli SH mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penangkapan tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan proses penyelidikan jajaranya untuk memberantas peredaran senpira.
“Kita berkeyakinan pelaku ini ikut terlibat atas beberapa aksi tindak kriminalitas di wilayah Bumi Serepat Serasan ini. Kita terus melakukan pengembangan, dan mengejar dari mana sumber senpira tersebut berasal. Untuk identitas dan keberadaan sudah kita ketahui. Mudah-mudahan bisa segera diungkap,” jelasnya.
Sementara, Tersangka Syamsul mengakui bahwa senjata tersebut merupakan miliknya yang dibwanya sebagai perlengkapan untuk berjaga-jaga saat henak berprgian. “Senjato itu untuk jago-jago be pak, kareno aku sering bejalan-jalan. Tapi bukanya untuk dijadikan sebagai tindak kejahatan seperti yang dimaksud itu pak.” Akunya dihadapn petugas .
(Hab)