- March 1, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Pembahasan panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang terkait revisi tata tertib (Tatib) DPRD Palembang Nomor 1 Tahun 2014 tinggal menunggu finalisasi.
Ketua Pansus I DPRD Palembang Antoni Yuzar mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengagendakan konsultasi pimpinan. Pada Jum’at (4/3) mendatang, dia berjanji pembahasan Pansus I DPRD Palembang telah mendapatkan kesimpulan.
Termasuk mengenai mekanisme pemilihan Wakil Walikota (Pilwawako) Palembang. “Mudah-mudahan Jum’at ini sudah ada kesimpulan,” katanya, Senin (29/2).
Menurut Antoni, kesimpulan yang didapat berdasarkan masukan dari pakar hukum dan politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat hingga mahasiswa.
Selain itu, Pansus I juga sudah mendapatkan kejelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang menyebut bahwa mekanisme Pilwawako Palembang kuncinya ada pada keputusan politik DPRD dengan menerapkan landasan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kata Tjahjo menurut Antoni keputusan tetap ada di DPRD, apakah ingin menerapkan pelaksanaan pemilihan dengan memakai Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 atau memakai landasan hukum yang lama.
“Landasan hukumnya bisa debatable. Namun kuncinya tetap ada pada DPRD. Kalau saya intinya ada keputusan politik dari DPRD yang memberikan rekomendasi ke siapa, kemudian menyerahkan kepada Gubernur yang dilanjutkan mengirim surat kepada Mendagri,” katanya.
Sedangkan menurut Tjahjo, mekanisme Pilwawako merupakan masalah persepsi dari inisiatif DPRD. Jadi sudah jelas, DPRD Palembang dapat menjalankan proses Pilwawako dengan menerapkan landasan hukum yang disepakati secara internal.
Tentunya, tanpa harus menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Nomor 8 Tahun 2015, sebagaimana yang sering menjadi alasan DPRD Palembang selama ini hingga kerap menunda proses Pilwawako Palembang.
“Memang kalau kita melihat UU, sebenarnya ini hanya masalah persepsi. Mau pakai yang A atau B. Kalau saya yang selama satu tahun ini yang lazim kemarin Wakil Gubernur Banten diangkat jadi Gubernur, tapi masa jabatannya lebih kurang 18 bulan lagi berakhir maka ada kesepakatan dengan DPRD tidak perlu ada wakil. Tapi kalau lebih ya harus diisi. Soal proses pemilihan kuncinya ada di DPRD,”