Pertamina Amankan Aset

indexPalembang, BP-Aset PT Pertamina (Persero) Refinery Unit III dan Marketing Operation Region II cukup banyak menyebar di Sumatera Selatan. Hanya saja, sebagian kecil aset milik Pertamina itu sudah diduduki masyarakat.
General Manager PT Pertamina (Persero) RU III Mahendrata Sudibja mengatakan, aset yang paling banyak dikuasai adalah lahan. Sayangnya, ia enggan menyebutkan luasan lahan dan berapa banyaknya lokasi yang ditempati dan dikuasai masyarakat.
“Sebagian memang sudah ditempati. Ada sebagian masyarakat yang menguat saat kita ingin amankan aset kita. Namun sejauh ini semuanya bisa selesai dengan kekeluargaan dan negosiasi,” ucapnya, Senin (11/4).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan bisnis dan pengelolaan aset perusahaan, Pertamina baik RU III maupun MOR II sering terbentur masalah hukum. Baik berupa gugatan dari perusahaan atau pihak lain di pengadilan dan di luar pengadilan maupun aset-aset yang diduduki masyarakat tanpa hak sehingga membutuhkan upaya mitigasi dan penyelesaian permasalahan hukum dengan baik.
Tak hanya di Sumsel, masalah serupa juga ada di Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung yang merupakan wilayah tugasnya. “Aset kami banyak, tapi memang sebagiannya perlu penyelesaian konflik,” ungkapnya. Untuk itu, Pertamina menggandengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar mendapatkan bantuan hukum dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Bentuknya MoU. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya pencegahan dan penanganan masalah hukum yang berpotensi atau sedang dihadapi oleh Pertamina, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya.
“Harapan kami, pelaksanaan kegiatan bisnis dan pengelolaan aset-aset Pertamina ke depan dapat berjalan dengan lancar dan dapat mengurangi hambatan yang ada, khususnya berkaitan dengan penanganan masalah hukum,” jelas Mahendrata.
Terkait dengan banyaknya masyarakat yang menduduki aset Pertamina, diakuinya, sebenarnya masyarakat sudah mengetahui bahwa lahan itu adalah milik Pertamina. Sebab, Pertamina selalu menandai setiap lokasi yang merupakan miliknya. “Sebagai penanganan, kita sekarang pakai sistem sewa lahan. Masyarakat yang sudah terlanjur menempati lahan kita, kita terapkan sewa lahan,” beber dia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan T Suhaimi mengatakan, pihaknya akan membantu dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara dari BUMN yang mengajaknya kerja sama. Sejauh ini, Pertamina tak memiliki kasus yang hingga menyeret permasalahannya ke pengadilan.
“Yang paling banyak masalah ditemui BUMN itu tentang masalah aset, pengadaan barang dan jasa. Perlu ada tindakan preventif sebagai pencegahan dini, ada negosiasi dengan masyarakat sebelum ke pengadilan. Jika ada konflik, percepat penyelesaian sesuai prosedurnya,” terangnya.
Diakui Suhaimi, selama ini profesi jaksa sering diidentikan dengan perkara pidana, karena erat kaitannya dengan fungsi penuntutan yang melekat pada Jaksa. Namun, dengan adanya pembagian bidang dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintahan (instansi pemerintah pusat/daerah, BUMN dan BUMD yang disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kita sebagai jaksa pengacara negara, diantaranya melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” tandasnya.#ren



Leave a Reply