- April 18, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Pengedar shabu di wilayah Sungai Tawar berhasil diringkus aparat Sat Reskrim Polsek IB II pada Jumat (15/4) siang di kediamannya di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lr Sungai Tawar III RT 003 RW 001, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II
Tersangka Adi Alexsa (30) ditangkap dengan barang bukti empat paket shabu senilai Rp800 ribu yang disembunyikan tersangka di dalam celana dalam yang dikenakannya dan satu unit HP bukti transaksi shabu.
Penangkapan tersangka Adi Alexsa berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
Awalnya, anggota Polsek IB II Palembang tidak menemukan shabu yang disembunyikan tersangka. Begitu pula saat digeladah di dalam rumahnya yang berada di Jalan Ki Gede lng Suro, Lorong Sungai Tawar lll.
Namun aksi pelaku diketahui petugas ketika celana dalamnya diperiksa. Shabu itu jatuh dan dilihat polisi.
Pengakuan tersangka Adi Alexsa, dirinya mendapatkan shabu dari seseorang yang tinggal dikawasan 14 Ilir dan baru dua bulan menjadi pengedar shabu karena terdesak impitan ekonomi.
“Yo memang shabu kusimpen dalam sempak aku supayo dak ketahuan Plisi, dak tau nyo maseh jugo ketahuan,”ujar tersangka.
Kapolsek Ilir Barat ll Palembang Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa menjelaskan, penangkapan tersebut termasuk dalam mewujudkan giat operasi bersinar. Memang tersangka sudah lama menjadi target operasi dan banyaknya laporan dari masyarakat jika di sekitar rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
”Penangkapan tersangka dilaksanakan Jumat (15/4) ketika dia sedang menunggu pembeli. Awalnya memang tidak ditemukan barang bukti, setelah kembali geledah ternyata tersangka menyimpannya di dalam celana dalam,” katanya.#osk