- April 21, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Tergiur dijanjikan dapat bekerja sebagai security di Pertamina Plaju Palembang, Saiful (50) yang tercatat sebagai warga Jalan Selamet Riyadi, Lorong Lawang Kidul, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Iliri Timur (IT) II Palembang malah tertipu Rp20 juta.
Tak terima atas peristiwa yang dialaminya, korban yang sehari-hari sebagai pengusaha buah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (20/4).
Dihadapan petugas diceritakan Saiful, peristiwa itu bermula pada Januari 2015 lalu ketika terlapor Rian Saputra (38) yang mengaku salah satu pimpinan di Pertamina bagian migas tengah mencari seseorang yang ingin bekerja sebagai security di Pertamina Plaju Palembang.
“Terlapor mencari yang baru lulus SMA dan saya percaya karena terlapor adalah teman dekat adik ipar saya, Erna. Kebetulan juga anak saya baru lulus. Namun, kalau ingin bekerja sebagai security di Pertamina Plaju harus memberikan uang pelicin senilai Rp25 juta,” kata dia.
Merasa tergiur, sambung dia, akhirnya ia bertemu terlapor di kontrakannya yang berada di kawasan Jalan Prajurit Nasaruddin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Kami di sana melakukan negosiasi. Dari permintaan awal Rp25 juta akhirnya sepakat dengan Rp20 juta. Kemudian, pembayaran itu saya transfer ke rekening terlapor sebanyak empat kali senilai Rp5 juta per sekali transfer,” jelasnya.
Usai mentransfer uang puluhan juta tersebut, dikatakan Saiful, jika anaknya dijanjikan kembali akan mulai bekerja pada Agustus 2015 lalu. Namun, setelah ditunggu hingga sekarang janji tersebut tak juga terealisasi.
“Katanya langsung masuk tanpa prosedur dan tes, tapi sampai sekarang nomor ponsel terlapor tak aktif. Bahkan, saat saya selidiki di Pertamina Plaju tak ada satupun yang kenal dengan nama terlapor. Saya harap polisi dapat segera menangkap terlapor,” harap dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede, melalui Kepala SKPT Ipda Purnama mengatakan laporan korban sudah diterima dengan bukti No: LP/B-1033/2016/Sumsel/Resta.
“Korban saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik untuk proses penyelidikan lebih dalam agar dapat mengenali ciri-ciri pelaku dan jika terbukti pelaku akan dikenakan pasal tentang penipuan,” tutupnya. #rio