Tak Bayar Dalam Satu Tahun, DJP Lelang Aset Perusahaan

1Palembang, BP-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung akan tetap menagih utang pajak tersangka Ec. Kalaupun upaya yang ditempuh (paksa badan) tidak membuahkan hasil.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumsel Babel Samon Jaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya penagihan persuasif, segala cara sesuai dengan ketentuan perpajakan dilakukan, termasuk pencekalan maupun pemblokiran rekening perusahaan.
“Tersangka satu minggu lebih dicari keberadaannya, atas bantuan dari Kanwil DJP Sumatera Utara I, dan badan intelijen negara, akhirnya kami lakukan upaya gidzeling. Jika tetap tidak membayar akan ada upaya lelang aset,” katanya di Lapas Pakjo Kelas I A, Jumat (24/4).
Samon mengakui, penitipan tersangka di lapas adalah upaya pihaknya memberikan efek jera bagi pengemplang pajak lainnya agar segera melunasi utang pajak. “Kalau mau bayar selesai, kalau tidak mau proses berikutnya dilanjutkan, sampai utang pajak terpenuhi,” jelasnya.
Dirinya berujar, pihaknya sebenarnya sangat tidak menginginkan ini, jika memang dari awal penunggak pajak mengikuti prosedur dan ketentuan pelaporan STP dan sebagainya, maka prosenya tidak berlanjut. Namun jika sudah merugikan negara, maka upaya seperti ini harus dijalankan.
“Tidak ada cara lain, dan ini sudah melalui pendekatan yang sangat kompleks, jadi segeralah bayar agar proses yang seperti jangan sampai terjadi,” tukas dia. #ren


Leave a Reply