Maling Spion Mobil Ditembak

1Palembang, BP-Ketagihan menghisap lem aibon, membuat Andi alias Acong (26) nekat melakukan aksi kejahatan dengan melakukan pencurian kaca spion mobil. Namun, kini tersangka Acong harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Palembang.

Tersangka Acong berhasil ditangkap petugas dari Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang bersama kedua rekan lainnya yakni, Junaidi alias Teng dan Asep Dana Atmaja (28). Dari penangkapan itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kaca spion mobil Toyota Avanza.

Bahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka Acong terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap di kawasan Trikora Palembang, Senin (9/5) lalu, sekitar pukul 18.00.

Menurut keterangan tersangka Acong, saat diamankan di Mapolresta Palembang, Rabu (11/5), setiap kali melancarkan aksi pencurian itu, dirinya selalu ditemani rekannya, Asep. Berhasil mendapatkan spion mobil, barang hasil curian itu langsung diberikan kepada Asep untuk dijual.

“Saya tidak tahu dia jual dengan siapa dan berapa harganya. Selami ini kami sudah tiga kali beraksi di kawasan Sekip, Plaju dan terakhir di kawasan Sentosa Palembang,” kata dia.

Masih ditambahkannya, setelah memberikan barang curian kepada Asep, ia mendapatkan uang sebesar Rp71.000 dan uangnya habis begitu saja untuk membeli lem aibon.

“Saya ini ngelem. Setiap hari bisa menghabiskan lem sebanyak empat kaleng Pak,” singkat tersangka yang juga merupakan residivis atas kasus penodongan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, menjelaskan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang tertuang LP/ 1242- B / V / 2016 / Sumsel/Resta, tanggal 08 Mei 2016 dan LP/1243/V/2016/Sumsel/Resta, tanggal 09 Mei 2016.

Menurut dia, dalam beraksi ketiganya sengaja mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hitam bernopol BG 4345 UC mengelilingi Kota Palembang untuk mencari mangsanya. Mereka selalu mengicar mobil yang terparkir, namun tidak dijaga petugas parkir.

“Dapat mangsa yang diincar, mereka langsung melancarkan aksinya dengan cara mematahkan spion mobil secara paksa. Akibat ulahnya, ketiga tersangka bakal dikebakan Pasal 363 KUHP,” tutup dia. #rio



Leave a Reply