- May 16, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Jakarta, BP-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus minta masyarakat jangan mengait-ngaitkan penggusuran lokalisasi Kalijodo dengan reklamasi pantai yang menyebutkan perusahaan Podomoro menggelontorkan dana Rp 6 miliar untuk penertiban Kalijodo.
“Seandainya pun benar PT Agung Podomoro Land membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, hal itu bukanlah tabuh atau dilarang. Sebab, dalam UU No 79 tahun 2007 Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (14/5).
Menurut Petrus, kalau PT Agung Podomoro terlibat dalam penertiban Kalijodo setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor properti dan menemukan dokumen proyek pada 1 April, publik bahkan KPK tidak boleh menuduh itu sebagai perbuatan korupsi.
Sebagai perusahaan swasta kata Petrus, PT Agung Podomoro memiliki kewajiban, tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk membiayai kegiatan pemerintah daerah mengenai kebersihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Jadi, lanjut Petrus, hal itu harus dipandang sebagai wujud dari tanggung jawab sosial dan lingkungan PT Agung Podomoro terhadap persoalan sosial dan kesejahteraan warga miskin kota. “Jika dilihat dari manfaat jangka panjang yang didapat PT Agung Podomoro dengan kontribusi PT Agung Podmoro dalam persoalan sosial dan lingkungan, angka yang disebut-sebut sebagai kontribusi tadi sangat kecil. Oleh karena itu PT Agung Podomoro harus diberi beban lebih banyak secara proporsional, sesuai dengan manfaat dan keuntungan yang diperoleh.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah bahwa penertiban lokasi prostitusi Kalijodo di Jakarta Utara dibiayai PT Agung Podomoro Land.
Menurut Ahok, tidak ada bantuan Podomoro dalam penertiban itu. Dalam pemeriksaan selama sembilan jam di KPK , Jumat (13/5) Ahok mengaku hanya ditanya seputar suap reklamasi untuk tiga tersangka. #duk