- June 1, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Muaraenim, BP-Petugas Satreskrim Polsek Gelumbang kembali menggerebek rumah pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim. Penggrebekan itu berlangsung Senin (30/5) sekitar pukul 21.30. Petugas berhasil membekuk Erwinsyah alias Win (31), warga Dusun II, Desa Karang Endah Selatan.
Dalam penggrebekan itu, petugas selain berhasil mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti 16 paket kecil sabu yang disimpan dalam sepatu coklat merek GATS. Satu buah timbangan digital, 4 buah pipet kecil, 1 buah korek api. 1 buah dompet kecil, 1 bungkus plastik untuk tempat sabu serta uang tunai Rp116 ribu. Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan.
Penggrebekan tersangka bermula dari, petugas mendapatkan informasi di rumah tersangka di Dusun II, Desa Karang Endah Selatan, sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Atas informasi itu petugas Reskrim dan Opsnal Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan kerumah tersangka.
Saat itu petugas melihat tersangka sedang duduk dantai dirumahnya setelah selesai melakukan transkasi narkoba. Tanpa banyak tanya, petugas langsung meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan ke dalam rumahnya. Berkat kejelian petugas dalam melakukan penggeledahan, sehingga berhasil menemukan barang bukti shabu-shabu yang disembunyikan tersangka di dalam sepatu.
Selain menemukan barang haram itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya disimpan di kamar belakang rumahnya. Petugas langsung menggelandang tersangka bersama barang buktinya ke Mapolsek Gelumbang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, Sik, MSI, melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Robi Sugara, SH didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad, ketika dikonfirmasi, Selasa (31/5), membenarkan penangkapan itu. “Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dari mana tersangka mendapatkan narkoba tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diakuinya, dari beberapa tersangka pengedar narkoba yang berhasil dibekuk sebelumnya, sebagian besar bermukim di Desa Karanf Endag Selatan. Untuk itu pihaknya terus memfokuskan pencegahan narkoba di Desa Karang Endah Selatan.#nur