WALIKOTA AKAN TURUN LANGSUNG SELESAIKAN WACANA PEMEKARAN DUA KECAMATAN

1Melihat kondisi beberapa kecamatan di Kota Palembang, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus segera melakukan pemekaran untuk pemerataan pembangunan di beberapa wilayah di beberapa Kecamatan.
Disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Palembang, Herly Kurniawan, ada dua Kecamatan yang sudah diwacanakan untuk dilakukan pemekaran, sejak dua tahun lalu. Yakni, Kecamatan Ilir Timur (IT) II dan Seberang Ulu (SU) I.
“Keadaan dua Kecamatan IT II dan SU I sudah harus dilakukan. Mengingat semakin padatnya jumlah penduduk di Kecamatan tersebut,” jelasnya saat dibincangi Rakyat Merdeka Online Sumsel, Rabu (8/6).
Herly mengungkapkan, Kendala belum teralisasinya pemekaran kedua Kecamatan tersebut, karena keterbatasan lahan yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjadi salah satu alasan belum terealisasinya pemekaran kecamatan. Padahal, pemekaran kedua Kecamatan tersebut sudah sangat mendesak dan harus segera dilakuan.
“Kita akan kembali melakukan kelengkapan berkas. Mudah-mudahan, ada solusi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, terkait lahan yang dibutuhkan untuk pemekaran wlayah tersebut,” ulasnya.
Keseriusan Pemkot Palembang dalam melakukan pemekaran dua Kecamatan tidak main-main. Pasalnya, dalam waktu dekat juga, Walikota Palembang, Harnojoyo, akan turun langsung untuk melakukan pemaparan.
“Mudah-mudahan, hasil paparan nanti, dapat diterima pihak dewan. Karena, setelah diiterima, dan dikeluarkan rekomendasinya. Nanti akan diserahkan ke Gubernur Sumsel untuk disetujui,” harapnya.
Saat ini, Pemkot Palembang juga terus memutar otak, terkait denan keterbatasan lahan. Bahkan, pihaknya juga sudah mengirim surat ke Pemprov Sumsel perihal perintaan untuk penghibaan lahan.
“Surat tersebut sudah naik ke Gubernur dan Pemkot Palembang masih menunggu hasil kajian oleh pihak provinsi. Tahun ini target kita selesai, tetapi tetap harus menunggu giliran, karena bukan hanya kita yang mengurus,” katanya.
Nantinya, pemekaran kecamatan ini akan ditandai dengan Perda (Peraturan Daerah) Kota Palembang, kemudian membutuhkan SK Mendagri untuk nomor kode wilayahnya. Mudah-mudahan tidak ada halangan.
Meskipun, saat ini pihaknya kesulitan dalam menyediakan lahan untuk di Ilir Timur II cukup sulit. Karena, hampir semua lahan milik warga dan tidak mudah untuk melakukan pembebasan lahan, terlebih jika lahan ditinggali dan cukup padat pemukiman penduduk.
“Kita upayakan semua dapat selesai. Mudah-mudahan, kedua kecamatan tersebut, dapat dimekarkan pada tahun ini juga,” tandasnya.rmolsumsel.com



Leave a Reply