- June 16, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Tiga anak baru gede (ABG) yakni, M Fikri Ramadona (18), Nanda Efriyadi (16) serta Riki Oktariansyah (14) dipaksa petugas merasakan dinginnya menginap di balik prodeo Mapolsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rabu (15/6).
Ketiga warga yang saling tinggal bertetanggaan di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini diamankan bukan tanpa alasan, melainkan karena telah melakukan perampasan telepon seluler (ponsel) serta memukul korban bernama Rico Martinus Sanjaya (14).
Kejadian tersebut berlangsung saat ketiga tersangka dengan sengaja tengah melintas di kawasan Tepi Danau OPI Jakabaring Palembang pada 12 Juni 2016 lalu, sekitar pukul 23.00, dengan tujuan untuk mencari mangsanya.
Pada saat itu, kebetulan korban yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Meengah Pertama (SMP) di Kota Palembang ini tengah duduk santai di lokasi kejadian. Mengetahui korban hanya seorang diri, ketiga tersangka langsung menghampirinya.
Tanpa basa-basi, ketiga tersangka langsung mengeledah kantung saku celana korban yang merupakan warga Jalan Maluku, Blok G, RT 57 RW 18, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dan mengambil ponsel merek Advan warna hitam milik korban secara paksa.
Usai berhasil memperoleh barang yang diinginkannya, ketiga tersangka langsung melarikan diri. Tetapi, korban yang tak terima spontan mengejar para tersangka, namun saat dikejar korban malah dipukul dan ditendang para tersangka.
“Tapi korban mengejar kami, dengan cara menarik sepeda motor yang kami tumpangi, terpaksa kami pukuli. Kami khilaff Pak, baru sekali inilah melakukan aksi ini,” ucapnya sembari menundukan kepala.
Dirinya juga mengatakan, jika aksi kejahatannya berhasil, ponsel milik Rico rencananya akan dijual dan uangnya untuk membayar hutang.
“Kami bertiga sering makan di warung nasi dekat rumah, tapi belum kami bayar. Makanya, kami nekat merampas ponsel dia, rencanaya uang itu akan kami gunakan untuk bayar hutang, tapi keburu ditangkap polisi,” sesalnya.
Kapolsek SU I Palembang AKP M Khalid Zulkarnaen mengungkapkan, ketiga tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Tepi Danau Opi ini diamankan berdasarkan LP/B-402/VI/2016/sek su 1.
“Ketiganya diamankan di rumahnya masing-masing. Saat ini mereka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Akibat ulahnya, ketiga tersangka terancam bakal dijerat Pasal 365 KUHP,” ungkap dia.#rio