PROGRAM BPJS TUMPANG TINDIH DENGAN LAYANAN KESEHATAN DAERAH

ksUntuk meningkatkan jumlah dan kesadaran masyarakat terkait dengan kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan akan menjalin kerjasama dengan pihak pemerintah kota Palembang.
Namun program ini terkesan tumpang tindih karena Pemkot Palembang juga punya layanan serupa yakni Palembang Sehat yang telah diluncurkan sebelumnya. Program tersebut memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada seluruh warga Kota Palembang dengan sistem rujukan dari Puskesemas ke rumah sakit.
Menurut staf ahli Walikota bidang Sosial Masyarakat (Sosmas) Ana Heryana, kerjasama yang diajukan BPJS Kesehatan adalah kerjasama terkait dengan kepesertaan melalui beberapa pelayanan perizinan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Palembang.
“Mereka mengajukan kerjasama untuk meningkatkan kepesertaan. Dimana, kerjasama ini nantinya akan melibatkan pelayanan seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), yang mengharuskan setiap badan atau perusahaan yang ingin mengajukan izin harus anggota BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Saat ini pihaknya sedang mempelajari kerjasama yang diajukan BPJS Kesehatan. Karena, apakah program tersebut akan mengganggu program Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam memberikan pelayanan
“Kita pelajari dulu, ini menyangkut pelayanan. Dimana nantinya setiap perizinan yang mendaftar harus terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, karena selama ini kan kita tak ada seperti itu,” tuturnya, Rabu (3/8) usai Audensi di ruang rapat II, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang.
Sementara itu, Kepala departement hukum komunikasi publik, kepatuhan dan keuangan Divre III BPJS Kesehatan Yunita Ibnu mengatakan sesuai PP nomor 86 tahun 2016 setiap pemberi kerja wajib masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Nantinya setiap perizinan yang masuk melalui BPM-PTSP ini harus terdaftar didalam BPJS Kesehatan,” kata dia.
Ia mengatakan ada beberapa perizinan yang akan diterapkan diantaranya yakni perizinan terkait usaha, perizinan memperkerjakan tenaga kerja asing, perizinan perusahaan penyedia jasa dan izin mendirikan bangunan.
“Ini masih dalam pembahasan kita.Karena itu kita akan mengkroscek lagi mana yang akan kita sepakati dalam MoU nantinya,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini hampi 59,51 persen badan usaha yang ada di Kota Palembang yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Ini juga sebagai upaya atau sosialisasi kita agar teehindar dari calo dengan maraknya atau ditemukannya kartu BPJS Palsu beberapa waktu lalu,” tandasnya. [rhd] (Rmol.sumsel)



Leave a Reply