- August 16, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments

Burung Merak Hijau bernama latin Pavo Muticus ini merupakan hasil perkawinan silang, sudah dipelihara selama empat tahun oleh pemiliknya.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda AKBP Tulus Sinaga mengatakan, pemiliknya dengan sukarela mendatangi Polda Sumsel untuk menyerahkan hewan peliharaannya, Merak Hijau. Merak Hijau ini merupakan hewan yang dilindungi.
Dari pengakuan pemiliknya, Merak Hijau dengan nama latin Pavo Muticus tersebut sudah dipelihara selama empat tahun di Palembang. Sebelumnya, si pemilik membawa hewan itu dari Jakarta melalui jalur darat.“Keterangan yang kita dapat, saat dibawa ke Palembang hewan ini masih kecil. Dipelihara di sini sekitar empat tahun, di sebuah kerangkeng di rumahnya,” kata Tulus, Senin (15/8).
Namun, Tulus enggan menyebutkan inisial dan alamat rumah pemiliknya. Hanya saja, kata dia, warga tersebut memiliki penangkaran hewan yang mengantongi izin resmi di Jakarta.
“Di Jakarta penangkarannya resmi, kalau di Palembang tidak ada izin,” ujarnya.
Meski memelihara hewan dilindungi tanpa izin, sambung dia, pihaknya tidak memberlakukan pidana kepada pemiliknya. Sebab, yang bersangkutan menyerahkan secara sukarela. Kini empat ekor Merak Hijau tersebut diserahkan ke BKSDA Sumsel untuk proses lebih lanjut.
Namun, Tulus enggan menyebutkan inisial dan alamat rumah pemiliknya. Hanya saja, kata dia, warga tersebut memiliki penangkaran hewan yang mengantongi izin resmi di Jakarta.
“Di Jakarta penangkarannya resmi, kalau di Palembang tidak ada izin,” ujarnya.
Meski memelihara hewan dilindungi tanpa izin, sambung dia, pihaknya tidak memberlakukan pidana kepada pemiliknya. Sebab, yang bersangkutan menyerahkan secara sukarela. Kini empat ekor Merak Hijau tersebut diserahkan ke BKSDA Sumsel untuk proses lebih lanjut.
Lebih lanjut dikatakan Tulus, selama ini pemiliknya tidak mengetahui kalau hewan yang dipeliharanya ini merupakan hewan yang dilindungi.
“Kalau mereka secara sukarela menyerahkannya tidak akan kami proses, jika kedapatan maka sanksi tegas akan kami berikan sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” jelasnya.
Selanjut empat ekor burung Merak Hijau ini diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel untuk dilepaskan ke alam liar susuai dengan habitatanya. #osk