Bakal Cakades Tampang Baru Minta Dalam Pilkades Jangan Diskriminatif

3 mahasiswaPalembang, BP
Sapari, sebagai salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) Tampang Baru, Kecamatan  Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)  melalui kuasa hukumnya, Joemarthine Chandra, SH, dari Kantor Rumah Keadilan Ampera mempertanyakan kebijakan Bupati Musi Banyuasin (Muba)  yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Pilkades) tahun 2016.
“Oleh karena Perbup tersebut saya sebagai bakal calon kepala desa merasa sangat dirugikan akibat digugurkan atau dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Kepala Desa pada saat panitia melakukan pemeriksaan penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa pada tanggal 13 Agustus 2016 yang lalu ujar Sapari, Rabu (17/8).
 Menurutnya berdasarkan pasal 31 ayat (2) huruf (d) yang berbunyi “Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan dan memenuhi kelengkapan sebagai berikut, fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi ijazahnya rusak, bagi yang lulus paket B atau ujian persamaan dikeluarkan minimal 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran. Hal tersebut lah yang membuat Safari digugurkan mengingat Ijazah yang bersangkutan diterbitkan tanggal 11 Juli 2016.
Dia menilai bahwa Peraturan Bupati tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengingat pada pasal 26 ayat (6) dijelaskan bahwa kedudukan pendidikan non formal diakui setara dengan pendidikan formal. Oleh karenanya Peraturan Bupati (Perbup) tersebut sangat terkesan diskriminatif ketika dalam perbup diatur mengenai batasan waktu keluarnya ijazah pada saat pendaftaran.
Selain dari itu Perbup juga tidak selaras dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 tahun 2016 yang tidak diatur mengenai batas waktu 3 bulan dalam hal kelengkapan ijasah bakal calon kepala desa.
“Terkait dengan tidak diluluskannya safari sebagai Calon Kepala Desa kami akan melakukan upaya-upaya hukum dengan melihat mekanisme yang telah diatur perundang-undangan terhadap kebijakan yang merugikan klien kami tersebut, termasuk melakukan uji materi terhadap Perbup Nomor 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa tahun 2016 jika Bupati Musi Banyuasin tidak mau merevisi Perbup yang bertentangan dan/atau tidak selaras dengan undang-undang tersebut,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I (bidang pemerintahan) DPRD Sumsel H Husni Thamrin mempersilahkan kepada yang bersangkutan untuk melapor ke DPRD setempat kenapa Pemkab Muba mengeluarkan kebijakan tersebut.
  “Yang pasti kalau kebijakan tersebut tujuannya untuk mengatur tidak mempermasalahkan tapi kalau sampai menghalangi calon kepala desa untuk mendaftar dalam pemilihan kepada desa itu salah dan itu wajib di pertanyakan oleh DPRD setempat, intinya semua calon jangan dihalangi dalam pencalonan ini ,” katanya.#osk


Leave a Reply