SEHARUSNYA BERANGKAT HAJI HARI INI, YAN ANTON TERTAHAN DI RUTAN GUNTUR

rRMOL. Niat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian beserta istri melaksanakan ibadah haji terpaksa harus batal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yan pada Senin kemarin (5/9). Selain itu juga menahan lima tersangka lain hasil operasi tangkap tangan sebelumnya.
Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penahanan enam tersangka untuk memudahkan penyelidikan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin.
“Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Senin kemarin,” ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/9).
Lima tersangka selain Yan yang resmi ditahan KPK yakni Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami, Kadis Pendidikan Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Sutaryo. Kemudian dua pihak swasta yakni Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami, dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan.
Enam tersangka ditahan secara terpisah. Yan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Rustami ditahan di Rutan Mapolrestro Jakarta Timur, Umar Usman ditahan di Mapolrestro Jakarta Pusat. Kemudian Sutaryo ditahan di Rutan Klas I Cipinang, Zulfikar Muharrami dan Kirman di Rutan Klas I Salemba.
Hari ini, Bupati Yan seharusnya berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji dan baru kembali  pada 22 September nanti. Namun, niat Yan untuk menjadi tamu Allah SAW terpaksa harus ditunda setelah diciduk tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di Jalan Lingkar Nomor 1, komplek rumah dinas di Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu siang (4/9).
Di tempat yang sama KPK menangkap dua anak buah Yan yakni Rustami dan Umar Usman. Di tempat lain di daerah Banyuasin, KPK juga mengamankan Sutaryo dan Kirman. Sementara Zulfikar Muharrami diamankan di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta pada hari yang sama.
KPK menduga, Yan dibantu Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman menawarkan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan kepada Zulfikar yang menyetujui tawaran proyek dan memberikan suap Rp 1 miliar sesuai diminta Yan.
Dari Rp 1 miliar, Zulfikar mentransfer sebesar Rp 531,6 juta ke PT Turisina Buana untuk biaya ibadah haji Yan dan istrinya.
“Itu pembayaran berdua, dia (Yan) juga sudah tanyakan kira-kira berapa biaya diperlukan, termasuk 11.200 dolar Amerika Serikat untuk dipakai di sana,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya.
Atas perbuatannya, Zulfikar Muharrami sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Yan Anton Ferdian, Rustami, Sutaryo, Kirman dan Umar Usman sebagai penerima suap dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 



Leave a Reply