Panwaslu Kota Palembang Minta Paslon Lepaskan Alat Peraga Sosialisasi

Palembang, BP
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang menegaskan, kepada empat pasangan calon (Paslon) untuk segera melepas segala bentuk atribut atau alat peraga sosialiasi per hari ini Senin (12/2).
“Seluruh atribut alat peraga sosialisasi bakal paslon yang sudah terpasang kemarin itu untuk ditertibkan. Karena hari ini (12 Februari 2018) sudah mememasuki tahapan penetapan calon,” kata Ketua Panwaslu Palembang, Muhammad Taufik, Senin (12/2).
Menurut Taufik, kalau sudah penetapan pasangan calon, maka itu sudah masuk dalam ranah pengawasan mereka sebagai Panwaslu Kota Palembang. Bagi yang tidak mengindahkan imbauan ini, kata Taufik, tentunya ada sanksi yang akan diberlakukan.
“Sanksinya nanti pertama, sanksi tertulis, teguran, ya. Kita meminta untuk diturunkan, kalau nanti masih juga belum diturunkan, kami akan meminta dan berkoordinasi dengan Satpol PP (Palembang) untuk diturunkan secara paksa. Sanksi terberat untuk pemasangan alat kampanye, adalah diturunkan secara paksa,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Syarifudin mengatakan, berkaitan dengan alat peraga sosialisasi yang harus mulai diturunkan hari ini, sepenuhnya wewenang Panwaslu Palembang.
“Di sini kami dari KPU hanya mengimbau, itu tugas Panwaslu. Jadi semua alat peraga sosialisasi pasangan calon harus diturunkan sejak hari ini. Jadi tidak ada lagi yang namanya banner atau baleho terkait sosialisasi pasangan calon,” kata Syarifudin.
Dia menambahkan, terkait alat peraga sosialisasi semacam banner ataupun baleho, pihaknya juga telah mengatur besaran ukuran dan lokasi pemasangannya.
“Nanti kalau sudah boleh dipasang lagi, itu sesuai dengan titik-titik kampanye yang ditentukan. Jika melanggar, sanksinya akan dilepas secara paksa,” katanya.#osk



Leave a Reply