DPD RI Alat Representasi Kepentingan Rakyat Daerah

Palembang, BP
Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, menggelar seminar dengan tema Negara Hukum dan Kebutuhan. Desain Besar Bagi Lembaga Perwakilan Daerah: Mendorong efektivitas lembaga DPD RI dalam Sistem Ketatanegaraan.
Seminar yang dihadiri oleh 30 Anggota DPD RI, serta menghadirkan narasumber diantaranya Rektor UIN Raden Fatah Prof Sirozi, Dosen HTN Unsri Dr Zen Zanibar dan tokoh pers Sumsel Hj L Weny Ramdiastuti, berlangsung di Hotel Emilia, Kamis (15/3).
Anggota DPD RI Perwakilan Sumsel, Siska Marleni mengakui, pertemuan antara Senator DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat dan diharapkan dengan kapasitas DPD bisa membawa harapan masyarakat.
Dijelaskan Siska, dari beberapa kajian MPR tentang penguatan langsung DPD kepada Presiden jadi DPD non partisan mewakili daerah kedepannya.
“Seiring kelahiran DPD bertujuan untuk meningkatkan derajat keterwakilan (degree of representativeness). Kehadiran DPD RI dipandang lebih memberikan jaminan atas keterwakilan kepentingan daerah di tingkat nasional dibanding Utusan Daerah di MPR yang dirasakan kurang efektif.
Hal itu disebabkan karena Utusan Daerah di MPR tidak ikut serta dalam pembuatan keputusan politik nasional dalam tataran undang-undang,” katanya.

BP/DUDY OSKANDAR
Suasana seminar dengan tema Negara Hukum dan Kebutuhan. Desain Besar Bagi Lembaga Perwakilan Daerah: Mendorong efektivitas lembaga DPD RI dalam Sistem Ketatanegaraan. Seminar yang dihadiri oleh 30 Anggota DPD RI, serta menghadirkan narasumber diantaranya Rektor UIN Raden Fatah Prof Sirozi, Dosen HTN Unsri Dr Zen Zanibar dan tokoh pers Sumsel Hj L Weny Ramdiastuti, berlangsung di Hotel Emilia, Kamis (15/3).

Sementara, Ketua BPKK DPD RI, Intsiawati Ayus mengatakan, DPD RI didesain sebagai alat representasi kepentingan rakyat di daerah guna memberikan peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan kebijakan nasional, khususnya terhadap permasalahan yang terkait langsung dengan daerah.
“Karenanya DPD RI sebagai lembaga perwakilan rakyat diharapkan mampu menjembatani kepentingan pusat di satu sisi dan kepentingan daerah di sisi yang lain. Selain memberikan peran yang lebih besar kepada daerah, tujuan pembentukan DPD RI dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah-daerah,” katanya.
Ia menambahkan, sering dikatakan bahwa DPD RI hanya sebagai asesoris demokrasi, dengan tujuan mendiskusikan peran dan keterlibatan DPD RI dalam pembangunan daerah.
Mendiskusikan peningkatan kapasitas kelembagaan DPD RI. Diharapkan juga bisa mendapat rumusan terhadap keterlibatan DPD RI dalam pembangunan daerah dan rumusan terhadap peningkatan kapasitas kelembagaan DPD RI.
Dr Zen Zanibar menjelaskan, saat ini lembaga DPD RI harus berani memberikan kritik kepada eksekutif. Sebab dari itu DPD harus dikuatkan fungsinya.
Apalagi DPD tidak masuk Badan Anggaran sehingga sulit untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
Selain itu, Prof Sirozi mengatakan, untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan (capacity building). Sehingga institusi ini harus ada jaringan modal politik dan tata kelola.
“Jaringan senator bisa sampai Amerika, atau negara lain, selain itu faktor dalam kapasitas kelembagaan dan tugas pokok DPD sebagai penghubung utama antara rakyat dan pemerintah dan pusat ke daerah, tugas DPD berat dari DPR,” ujarnya.
Sedangkan Weny Ramdiastuti menilai lembaga DPD lebih kepada personal branding. Dan DPD tergantung pada figur sosok.
Seharusnya Anggota DPD punya kewenangan sama, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak peduli dengan suara mereka.
“Terlebih media menilai kinerja DPD tidak menarik, karena perannya,” katanya.
Ia menambahkan, sudah seharusnya Anggota DPD berubah haluan dimana untuk dekat dengan konsisten dengan cara kekinian,
Karena untuk pemberitaan menurutnya, tidak ada lagi istilah bad news is good news, tapi memberitakan sebenarnya,” kata Weny.#osk



Leave a Reply