- March 22, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP–Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Polda Sumsel memasukkan bos Abu Tours & Travel Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tidak hanya Abu Hamzah, surat perintah jemput paksa juga akan diterbitkan untuk Ridwan selaku mantan Kepala Abu Tours & Travel Cabang Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan untuk menerbitkan surat perintah jemput paksa.
“Mereka juga akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Kapolda, Rabu (21/3).
Zulkarnain menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki aliran uang jemaah di Sumsel sebanyak Rp109 miliar yang tidak diketahui rimbanya.
Dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana dari para jemaah.
“Kami sudah koordinasi dengan PPATK, mereka (PPATK) sudah menyerahkan analisisnya kepada Polda Sulsel yang sama-sama menyelidiki kasus ini. Kami bersama Polda Sulsel melacak aliran dana jemaah tersebut,” jelasnya.
Menurut Kapolda, kemungkinan besar dalam perkara ini akan ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang jemaah umrah tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Harus dikaitkan ke TPPU, karena petunjuk penyelidikan mengarah ke sana. Kalau tidak diarahkan ke TPPU, tersangka tidak akan jera,” tandasnya.
Seperti diketahui, Abu Tours & Travel sudah memberangkatkan 100 jemaah umrah yang melakukan penambahan uang Rp5-15 juta, seperti yang tercantum dalam persyaratan maklumat untuk segera berangkat.
Terkait hal itu, Kapolda menegaskan pihaknya masih terus melanjutkan penyelidikan, meski ada jemaah yang berangkat.
“Penyelidikan masih terus jalan karena potensi TPPU yang besar. Namun kami imbau kepada Abu Tours untuk tetap memberangkatkan jemaah sesuai ketentuan. Saya pun imbau kepada masyarakat untuk melapor, bila masih ada yang belum melapor,” imbuhnya.
Untuk mengusut perkara ini, Polda Sumsel telah membentuk posko pengaduan di setiap satuan dan Polres yang ada di Sumsel, mengingat potensi korban yang mencapai 7.500 orang. #idz