Besan Herman Deru Ditangkap Kejagung


Palembang, BP–Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel membekuk dr Dora Djunita Pohan, mantan Direktur Utama RSUD Ogan Komering Ulu Timur atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp6,496 miliar yang dilakukan pada tahun anggaran 2014-2015.
Besan mantan Bupati OKU Timur Herman Deru ini ditangkap saat berbelanja di Metropolis Town Square Mall, Jalan Hartono Raya Kelapa Indah, Tangerang, Banten, Rabu (21/3) pukul 17.30.
Saat penangkapan Dora Djunita besan Herman Deru tersebut tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejagung.
Setelah dibawa ke Kejaksaan Agung RI, Dora tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (22/3) sekitar pukul 17.08, dengan digiring Tim Intel Kejagung RI bekerja sama dengan tim Kejati Sumsel.
Dora sudah menjadi buronan sejak diterbitkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R- 379/N.6.1/Dps/12/2017 tertanggal 18 Desember 2017. Dora ditangkap berdasarkan surat tersebut.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang dicanangkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka pada Januari 2018 lalu.
Sebelumnya nama dr Dora sempat mencuat setelah adanya kasus sengketa tanah di Lorong Famili 4, RT5, RW6, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, pada Agustus 2014 lalu.
Obyek sengketa tanah antara keluarga Indra Pohan dan Hernida Gempita seluas 8,5 hektare yang merupakan bangunan rumah pribadi, perumahan, dan lahan kosong.
Eksekusi yang dilakukan oleh PN Palembang melalui surat perintah Mahkamah Agung (MA) memenangkan keluarga Hernida Gempita. Rumah Dora yang ditempati oleh anaknya itu diratakan dengan tanah oleh pihak pemenang gugatan.
Dora awalnya merupakan saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat pada RSUD OKU Timur T.A 2014 – 2015.
“Di mana saksi merupakan mantan Plt. Direktur pada RSUD tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.496.488.000. Dengan pidana penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp50.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” tambah keterangan resmi Kejagung RI.
Mantan Direktur Utama RSUD OKU Timur ini berdinas pada masa kepemimpinan Herman Deru, mantan Bupati OKI Timur yang saat ini mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumsel berpasangan dengan Mawardi Yahya.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada masa Herman Deru menjabat Bupati OKUT periode kedua, 2010-2015. Dora pun merupakan besan Herman Deru, karena anak lelakinya menikahi Percha Leanpuri, mantan anggota DPD RI yang merupakan anak Herman Deru.
 
Setelah take off pukul 15.00 dari Bandara Soekarno Hatta, Dora tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pukul 16.10 dan langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Mengenakan busana warna jingga garis putih, ia tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan ditemani suami dan anaknya serta dikawal tiga orang petugas kejaksaan.
Setibanya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari Palembang, mertua Percha Leanpuri ini langsung digiring naik ke lantai enam penyidik jaksa tindak pidana khusus.
Dora menghindari sorotan kamera dengan berlindung di badan suami dan anaknya yang menggendong tas besar berwarna hitam. Hingga berita ini diturunkan, Dora masih diperiksa tim penyidik kejaksaan.
Nantinya, setelah menjalani pemeriksaan, direncanakan dr Dora akan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati berwarna hijau berplat BG 8032 JZ ke Lapas Wanita Merdeka Palembang untuk dititipkan di sana.
Pemeriksaan terhadap Dora dilakukan secara tertutup di lantai enam Kantor Kejati Sumsel dan dr Dora terlihat didampingi suami serta anaknya yang terus mengawal saat datang bersama petugas sebelumnya.
Hingga pukul 23.30 semalam wartawan yang telah berada di Gedung Kejati Sumsel sejak pukul 15.00 masih terus menunggu. Tetapi pemeriksaan belum juga memperlihatkan tanda-tanda akan selesai.
Koordinator Media Centre HDMY, Alfrenzi Panggarbesi, mengatakan, kasus ini murni kasus pribadi dokter Dora Pohan dan tidak ada kaitan sama sekali dengan HDMY.
“Proses hukum sedang berjalan, kita hormati saja. Nanti pengadilan yang menentukan bersalah atau tidak. Tentu kita sangat prihatin terhadap kasus yang dialami dr Dora Pohan,” ujar dia.
Ia mengatakan, kasus ini mirip yang dialami Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika jadi presiden di mana besannya tersangkut masalah hukum.
“Jadi tak ada kaitannya dengan pribadi HD. Pasti ada pihak-pihak tertentu mau membangun opini seolah ada kaitannya,” imbuhnya melalui rilis resmi tertulis. #idz/ris



Leave a Reply