- March 26, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP–Selama menempati sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan) di Lapas Wanita Klas II A Palembang dipastikan bahwa dr Dora Djunita Pohan belum boleh dibesuk.
Pasca diantar penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel ke Lapas Wanita di Jalan Merdeka Palembang, kondisi kesehatan tersangka kasus korupsi di RSUD OKU Timur ini sempat menurun dan harus dirawat di klinik di dalam Lapas.
Tetapi pihak Lapas memastikan tetap tidak mengizinkan siapa pun, terkecuali tim pengacara untuk menjenguk besan mantan Bupati OKU Timur Herman Deru ini selama tujuh hari ke depan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Memang belum boleh ditemui sampai satu minggu ke depan,” ucap Kelapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas II A Palembang, Siti Zahro saat dihubungi, Minggu (25/3).
Kepala Pengamanan Lapas Wanita Klas II A Palembang Desi Andriani membenarkan bahwa sehari setelah masuk lapas, kondisi kesehatan dr Dora sempat menurun dan mengalami sesak napas.
“Memang sudah sering sakit, katanya ada pembengkakan jantung, tapi karena dia juga dokter jadi bisa tahu apa yang harus dilakukan dan berkonsultasi dengan dokter di dalam Lapas,” ujarnya.
Desi melanjutkan, untuk penanganan masalah kesehatan Dora, pihaknya memberikan obat yang sebelumnya sempat diserahkan pihak keluarga.
“Kemarin (Sabtu), ada keluarga yang mengantar obat, tapi itu cuma sampai pintu depan dan saat ini dia (dr Dora) jadi sering tidur, tapi napasnya tidak sesak lagi,” katanya.
Menurutnya, sejauh ini belum ada anggota keluarga yang datang membesuk Dora di tahanan, begitu pula pengacaranya.
“Pengacara juga tidak datang-datang lagi sejak diantar itu. Kami juga tidak mau menerima jika ada orang selain pengacara membesuk,” tandasnya.
Ibu mertua dari Percha Leanpuri yang merupakan putri calon Gubernur Sumsel, Herman Deru ini dijebloskan ke sel tahanan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dana anggaran RSUD OKU Timur periode 2014-2015 saat dirinya menjabat sebagai direktur di rumah sakit tersebut.
Saat diantar menggunakan mobil tahanan, Jumat (23/3) lalu, dr Dora terlihat santai meski akhirnya tak kuasa menahan kesedihan saat anggota keluarga yang mengantarnya pulang, bahkan ia sempat dilarikan ke klinik karena mengalami sesak napas.
Kondisi serupa juga terjadi satu hari setelah dirinya mendekam di sel tahanan dan dr Dora kembali harus mendapat perawatan dari tim dokter di dalam Lapas.
“Mungkin syok saja dan karena memang usianya sudah tidak muda lagi. Tapi untuk perlakuan tetap sama, seperti ibu Lucy dulu (istri Fahri Azhari, mantan Bupati Muba),” Desi menegaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr Dora sendiri ditangkap tim Intel Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel sedang berbelanja di Metropolis Mall Jalan Hartono Raya Kelapa Indah, Banten.
Penangkapan Dora berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tertanggal 18 Desember 2017 dan awalnya Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan pidana korupsi.
Dirinya dinyatakan buron karena dianggap melarikan diri dan setelah tertangkap Dora dibawa ke Palembang, lalu setelah tujuh jam menjalani pemeriksaan, Dora langsung ditetapkan sebagai tersangka. # ris