- March 27, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Jakarta, – Sertifikat tanah dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Joko Widodo bisa digunakan sebagai agunan atau jaminan untuk pengajuan pinjaman modal usaha ke bank.
Hal tersebut memang menjadi rencana pemerintah untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian melalui suplai modal dari harta yang kurang produktif.
Untuk menjawab banyak pertanyaan pembaca mengenai apakah bisa sertifikat PTSL disekolahkan ke bank, Kepala Bagian Humas Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Harison Mocodompit menjelaskan, sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN memiliki hak dan kewajiban yang sama.
“Jadi gini kalau sertifikat sudah dikeluarkan oleh kantor pertanahan itu sama. Nggak mungkin sertifikat itu bisa diterbitkan, kalau dia tidak melampaui serangkaian proses. Terkait dengan, sertifikat yang dikeluarkan melalui PTSL ini sama derajatnya tidak ada yang beda. Kalau jadi, sertifikat kan berkasnya sama. Tapi kalau sama-sama udah jadi sertifikat itu sama. Derajat hukumnya ada. Artinya segala hak dan kewajiban yang melekat di produk itu sertifikat sama,” kata dia kepada detikFinance, Senin (26/3/2018).
Horison menjelaskan, hal yang berbeda dari program pembuatan sertifikat tersebut hanya ada pada durasi waktu pembuatan sertifikat
“Yang ngebedain itu orang yang daftar individu itu pengumumannya agak lama ya kan karena lokasinya satu satu. Tapi kalau yang sertifikat PTSL ini sistemnya sistematis koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah di satu wilayah itu lebih cepat dengan tetangga-tetangga lebih ketahuan yang mana saja wilayahnya nah itu bisa lebih cepat,” jelas dia.
Sebelumnya mengenai program PTSL Presiden Joko Widodo di tahun 2017 sudah membagikan sekitar 4,23 juta sertifikat, yang akan langsung dilanjutkan realisasinya di tahun ini yaitu untuk membagikan 7,5 juta sertifikat tanah melalui program PTSL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menganggarkan Rp 2,6 triliun tahun ini, angka tersebut lebih tinggi Rp 1 triliun dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,68 triliun.
“Kalau nggak bisa digadai itu nggak mungkin. Karena sertifikat itu nggak ada bedanya, dia keluar nama itu di kantor yang sama dengan nama yang sama capnya hijau ada burung garuda, ada pemegang haknya, ada berapa luasnya gambarnya, gimana informasinya itu sama. Mau keluaran PTSL atau individu bentuk sertifikatnya sama,” ujar dia.
MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY