DPRD Sumsel Pastikan Sekolah Gratis Tetap Jalan

Palembang, BP
Pansus V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah membahas Raperda tentang sekolah gratis dan beasiswa PNS,.
Untuk sekolah gratis, DPRD Sumsel memastikan akan tetap diteruskan di Sumsel.
“Sekolah gratis tetap jalan sesuai porsi dan bebannya, dan perobahan raperda itu isinya seperti itu karena selama ini di global pendidikan di Sumsel tersebut, kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel MA Gantada, Jumat (23/3).
Sehingga dengan demikian menurutnya, kabupaten yang kaya bisa mensuplai pendidikan yang banyak dan kabupaten yang sedikit akan di suplai oleh provinsi menjadi banyak dan itu arti sharingnya.
Karena itu, diperlukan revisi perda sekolah gratis di Sumsel dimana pengelolaan biaya sekolah gratis dari SMK, SMA hingga sekolah luar biasa.
“ Disitulah kita perda itu yang harus menjadi gratis itu , kita tekankan kepada sekolah-sekolah yang mutu standar, artinya sekolah yang standar itu wajib dibiayai oleh provinsi dan pusat, itu kita sedang kita masukkan untuk menambahkan mutu, ada sekolah-sekolah yang mengejar kualitas lebih itu boleh , itu boleh peran serta masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, biasanya itu sekolah-sekolah di kota,” katanya.
Hal ini yang sedang pihaknya pisahkan bagian sharingnya , bagimana beban provinsi.
Karena pihaknya melihat , sekolah gratis dengan undang-undangan yang baru kebijakannya tidak kuat lagi, karena sudah di otak-kotakkan dengan undang-undang pemerintah daerah lalu di bagi oleh pusat, pusat melakukan melakukan program pendidikan secara menyeluruh dan lebih spesifik lebih ke perguruan tinggi.
“Secara menyeluruh bantuannya berbentuk uang dan segala macam melalui APBN untuk membantu penyelenggaraan pendidikan , diluar itu ada APBD , dengan undang-undang pemerintahan daerah, dibagi lagi kewenangannya, ada kewenangan pemerintah kabupaten kota da nada kewenangan kabupaten provinsi ,” katanya.
Menurutnya, kewenangan kabupaten dan kota ini untuk TK, PAUD sampai SMP, kewenangan provinsi untuk SMA/SMK dan sekolah luar biasa.
“Ini sulit untuk menyatukannya kembali sehingga sharing pendidikan itu berubah, kalau dulu dengan perda kita bisa terglobal dari TK sampai PAUD sampai perguruan tinggi bisa diukur dan berbagi, APBN sekian, APBD sekian. Sekarang itu tidak bisa lagi karena beban saat ini banyak di kabupaten kota untuk mengatur PAUD hingga SMP, artinya kita sharing, tergantung mereka, mereka ada beban, sementara dalam struktur perundang-undangan, perda provinsi tidak bisa mengikat kabupaten kota tapi perda kabupaten kota yang harus mengikat kabupaten kota, “ katanya.
Selain itu, berkaitan dengan sekolah gratis ada dua hal, pertama definisi gratis, karena pendidikan ini berdasarkan undang-undang menyebutkan pendidikan itu harus bermutu dan berbiaya.
“Artinya kalau dia gratis, biayanya itu dicover oleh pihak-pihak ketiga, undang-undang juga menyatakan , pihak ketiga, masyarakat atau siapapun boleh ikut serta didalam mengelolaan pendidikan, dengan memantu pembiayaan atau apapun juga, kalau berbicara soal itu , kalau itu di tekankan kepada masyarakat berarti sekolah ini tidak gratis, kalau dicover semua oleh pemerintah , jangankan pemerintah daerah, pemerintah republik inipun belum mampu secara menyeluruh, membebaskan semua biaya pendidikan itu,” katanya.
Dan hal ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, bahwa tidak bisa secara menyeluruh kalau mau mencari pendidikan bermutu itu, gratis semua.
“Jadi disanalah kemarin muncul istilah pak Gubernur gratis tapi tidak gratis , itulah intinya, aku meluruskan itu dulu,” katanya.#osk



Leave a Reply