Fosmaba Usulkan Nama 'Depati Akchir' sebagai Nama jalan Kabupaten 

Ditulis oleh : Heriyanto Selamat Jaya (Ketua Umum Fosmaba dan Wakil Ketua DPD II Golkar Muba)
SEKAYU — Kebijakan dan Fokus Pemerintah di Indonesia terhadap Masyarakat masih relatif minim, padahal kita ketahui bersama bahwa dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat disebutkan Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
Dalam peraturan tersebut pula diterangkan, Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
 Ekspedisi Fosmaba bersama Pakar Sejarah Muba, Edison Nawawi di Bogor belum lama ini.
Sedangkan, Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi. Maka, sudah selayaknya Pemerintah dalam hal ini baik Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif serta SKPD terkait bertanggung jawab dan peduli terhadap Keberadaan Masyarakat Adat di daerahnya.
Berangkat dari pemikiran itulah, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin sejumlah Pemuda dan Masyarakat yang tergabung dalam Forum Sanak Dulur Marga Muba (FOSMABA) melakukan fenetrasi dalam memunculkan kembali kecintaan terhadap Adat masyarakat Muba. Baik dalam hal penelusuran sejarah, Ekspedisi berbagai peninggalan Adat khususnya Marga di Kabupaten Muba, hingga sosialisasi asal usul Kabupaten Musi Banyuasin.
Seperti yang saat ini tengah dilakukan, Fosmaba mencoba hadir sebagai Mitra Pemerintah dan Masyarakat Adat Ex. Marga dengan mencoba memperjuangkan atau mengusulkan nama jalan Kabupaten dengan nama salah satu Datuk atau pemimpin pertama Di Muba yakni Depati Akchir sebagai nama jalan.
 Diskusi bersama Tokoh Masyarakat Bailangu
Seperti dikutip dari berbagai sumber, Depati Achir sebagai Raja pertama Di kota pada Abad ke 17 di masa Kesultanan Palembang Darussalam, Sultan pertama yaitu Abdurrahman dengan gelar Sultan Abdurrahman Amirul Mukmini Sayyidul Imam, lalu turun ke anaknya yang bernama Sultan Manssur kemudian turun lagi kecucunya yang bernama Sultan Mahmud Badaruddin.
Berkaitan dengan masa pemerintahan kesultanan maka di daerah-daerah dibentuk juga suatu pemerintahan yang disebut Kadipaten Pedatuan, Gindo, Penggawo dan dibidang agama ada istilah Penghulu, Ketip, Mudin, Lebai dan Hulubalang.
Zaman Sultan ke (3) tiga di bentuk pedatuan. Pedatuan ini bertugas mengepalai beberapa desa pengandeng, sebagai penyerahan perpanjangan tangan pemerintah kesultanan di daerah dengan istilah Wilayah Marga, Pesiren kekuasaan dari Kesultanan pada pemerintah marga pada masa itu, maka Puyang Depati Sahmad Bin Sahaji diangkat oleh Sultan untuk mendirikan sebuah marga yaitu Margam Mantri Melayu dengan pusat pemerintahan berada di Sekayu.
Maka, menjadi Amat penting bagi Fosmaba mengangkat hal ini ke oermukaan khususnya menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan Sosialisasi bahkan kajian secara ilmiah pentingnya mengangkat nama-nama para pemimpin terdahulu menjadi nama jalan di Kabupaten Muba. Tidak hanya itu Fosmaba akan menjadi wadah bagi sejumlah masyarakat khususnya masyarakat Adat di Kabupaten Muba untuk Proaktif terkait hal ini. (net/berbagai sumber)


Leave a Reply