Bagus Bawana Kreator Hoax Surat Suara Tercoblos Terancam 3 Tahun Bui

Bagus Bawana Putra 

Jakarta – Tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra, dijerat polisi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hukuman maksimal yang menanti Bagus adalah tiga tahun bui.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1/1946, menyiarkan pemberitaan bohong, baik melalui konten Twitter, medsos, danvoice di grup WA,” kata Kasubdit I Ditsiber Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (9/1/2019).

Polisi menyatakan Bagus mempersiapkan, membuat, dan menyebarkan rekaman suara yang berisi kabar palsu. Bagus juga menghapus bukti rekaman suara itu serta membuang ponsel-nya.

“Unsur kesengajaan sangat terpenuhi,” ujar Kombes Dani.

Setelah membuat rekaman suara, Bagus menyebarkan rekaman tersebut ke WhatsApp Group (WAG) dan sejumlah platform media sosial. Setelah viral, dia lalu membuang ponsel-nya dan kabur.

Bagus kabur ke wilayah Jawa Tengah. Polisi menangkap Bagus pada 7 Januari di Sragen. (tor/fdn)



Leave a Reply