DPR Seharusnya Jadikan Batam Kota Administratif

Firman Subagyo, Ahmad Riza Patria, dan Jadi Rajagukguk saat diskusi ‘Menakar Masa Depan Free Trade Zone (FTZ) Batam dan Inkonsistensi Kebijakan Pusat dalam mengembangkan Batam’, Selasa (8/1).

Jakarta, BP–Ketua Komite Tetap Penghubung Antarlembaga  DPR dan Kadin Indonesia, Firman Subagyo, mengingatkan pemerintah  hati-hati  membuat kebijakan tata kelola Batam. Khususnya terkait Badan Pengusahaaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

“Saya memahami aspek politik dan ekonomisnya. Karena itu saya mengingatkan pemerintah agar hati-hati dan tidak melanggar UU dalam tata kelola Batam. Apalagi kawasan Batam  bisa bersaing dengan Singapura,” ujar Firman di ruangan wartawan DPR, Jakarta, Selasa (8/1).

Firman  menyayangkan  DPR  mendukung Batam menjadi wilayah pemerintahan kota yang dipimpin  Walikota. Seharusnya DPR saat itu menjadikan Batam sebagai Kota Administratif. Bukan Kota Madya. Pemerintah jangan sampai melanggar UU. Termasuk Walikota  tidak boleh merangkap jabatan dengan kewenangan mengelola Batam.

“Saya mengingatkan Presiden RI untuk tidak mendengar informasi dari orang-orang yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Terlebih di tahun politik ini jangan sampai kebijakan itu membuat kegaduhan politik baru,” katanya.

Dia membantah adanya dualisme kepemimpinan di BP Batam. “Tak ada dualisme kepemimpinan di BP Batam. Apalagi perubahan status dari FTZ ke Kawasan Ekonomi Industri (KEK) kondisinya makin tidak menguntungkan. Bahkan ada investor  siap hengkang,” jelasnya.#duk



Leave a Reply