- January 11, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita

Foto: Ari Saputra
Jakarta – KPU memperbolehkan pasangan capres-cawapres menggunakan contoh kasus untuk menjawab pertanyaan dalam debat pertama. Hal ini dilakukan sebagai bagian untuk menyampaikan gagasan.
“Kalau itu bagian dari menjelaskan gagasan-gagasan ya silakan saja,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
“Ya kalau diperlukan mereka untuk kasih contoh misalnya entah pembangunan apa di daerah tertentu, ya entah kasus hukum apa, ya tidak spesifik HAM,” sambungnya.
Tapi bila penggunaan contoh kasus dalam jawaban materi debat dirasa menyinggung paslon, KPU menyerahkan penilaiannya kepada publik.
“Itu nanti pasti jadi penilaian publik, sebab nanti pasti ada penilaian yang apakah dia tuding pernyataan lawan atau tidak dan lain-lain,” tuturnya.
Tapi Pramono memastikan pertanyaan yang diajukan dalam debat tidak terkait kasus. KPU membuat format agar debat bisa menggali program paslon.
“Kita nggak sama sekali tidak ada membahas daftar pertanyaan soal penyikapan atas kasus tertentu, tetapi yang ingin kami gali adalah strategi, pandangan. Nanti silakan masing-masing paslon menggunakan contoh tertentu (contoh kasus tertentu) untuk menjawab,” tuturnya.
Debat pertama digelar pada 17 Januari 2019 dengan tema ‘HAM, Hukum, Korupsi dan Terorisme’.(dwia/fdn)