Bawaslu Sumsel Proses 13 Dugaan Laporan Pelanggaran Pemilu

PALEMBANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitasnya dalam pemilihan umum (Pemilu), jika terbukti tidak netral, sanksi tegas menanti.

Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwato (Foto : FK)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi; Iwan Ardiansyah;  Yenli Elmanoferi; dan Syamsul Alwi.

Dari data Bawaslu Sumsel, hingga 11 Januari 2019 sudah terdapat satu ASN yang terbukti tidak netral dan berpihak kepada peserta pemilu.

ASN tersebut terbukti tidak netral karena secara berkala mengunggah dukungannya kepada salah satu calon di media sosial. 

“Untuk laporan tersebut, sudah diteruskan dan direkomendasikan ke instansi terkait yakni Komisi ASN,” ungkap Iin yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel ini. 

Hingga saat ini, di Sumsel, telah ada 13 laporan / temuan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut, dua di antaranya disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumsel.

Sementara 11 lainnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/kota di Sumsel. 

“Dari 13 laporan yang ada, tujuh di antaranya laporan mengenai dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye. Empat pada tahapan pencalonan, satu laporan mengenai daftar pemilih. Sedangkan satu lagi tidak diregistrasi karena tidak menjadi kewenangan Bawaslu,”terang Iin.

Sementara Junaidi, Anggota Bawaslu Sumsel sekaligus Ketua Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa mengungkapkan ada beberapa aturan yang melarang keberpihakan ASN.

Aturan dimaksud antara lain, Pasal 280 UU 7 tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

“Sanksi bagi pelanggar cukup berat bisa sampai pemecatan sebagai ASN. Karena itu kami mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya,” ujar Junaidi.(FK)



Leave a Reply