Hakim yang Indehoi dengan 2 Wanita Terancam Dipecat

Ilustrasi 

Bandar Lampung – Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Lampung, berinisial Y, kepergok indehoi dengan 2 wanita di rumah dinasnya. Hakim yang juga positif memakai narkoba itu terancam sanksi pemecatan.

“Jika yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, sanksi terberatnya adalah pemecatan seperti yang sudah dilakukan pada hakim-hakim lain,” kata pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung, Jesayas Tarigan di Bandar Lampung, yang dilansir dari Antara, Selasa (22/1/2019).

Namun, menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). MA-lah yang akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil atau temuan yang didapat dari Tim Badan Pengawas (Bawas).

“Kita tunggu saja, kan sudah dilakukan tes urine juga. Dua instansi juga sudah turun seperti dari Tim Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) RI,” kata dia.

Soal dua wanita yang bersama Y, Tarigan mengatakan mereka telah diperiksa Tim Bawas. Untuk hasil pemeriksaannya, Tim Bawas MA-lah yang mengetahui.

“Kami di PT tidak mengetahui hasilnya. Karena kami hanya memfasilitasi,” kata dia.
Sebelumnya, PT Tanjungkarang telah mengambil sikap tegas dengan cara menonaktifkan atau menonpalukan Y sebagai hakim. Tindakan tegas itu dilakukan karena hakim Y tertangkap warga telah memasukkan dua wanita pada Rabu (16/1) dini hari di rumah dinasnya dan diduga berpesta narkoba.
(rvk/asp)



Leave a Reply