- January 23, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita

Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunung Sindur, Bogor, beberapa hari lalu. (Foto: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta – Pemerintah mengkaji ulang pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyirkarena belum menandatangani surat ikrar setia kepada NKRI, yang merupakan salah satu syarat pembebasan bersyarat (PB). Pengacara Ba’asyir menganggap bukti elektronik bisa menggantikan tanda tangan di surat ikrar setia NKRI.
“Kami merasa bukti surat dengan bukti elektronik setara. Kemudian kalau Ustaz tidak mau repot tanda tangan apa pun, kan sudah diadakan interview antara petugas lapas dan Ustaz, silakan saja direkam audio visual dan dikaji. Tanpa perlu tanda tangan yang artinya bukti surat. Itu kan syarat formal juga,” kata pengacara Ba’asyir, Mahendradatta, lewat keterangan tertulis, Rabu (23/1/2019).
Presiden Joko Widodo mengatakan pernyataan setia kepada NKRI itu adalah hal yang mendasar bagi seorang WNI. Karena bebas lewat mekanisme pembebasan bersyarat, pemenuhan syarat mesti dilakukan bagi seorang narapidana.
Terkait hal itu, Mahendradatta mengatakan tanda tangan pada surat ikrar setia NKRI belum bisa menjadi jaminan. Mahendradatta mengatakan Ba’asyir tidak merasa melakukan pelanggaran hukum.
“Apakah dijamin kalau tanda tangan surat kesetiaan terus pasti setia? Dan lagi, siapa sih narasumber yang raise up (angkat) masalah surat pernyataan ini?” tuturnya.
“Tidak mau menandatangani segala dokumen, terutama pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi. Nah sampai mati pun Ustaz mengatakan tidak merasa, apalagi mengaku, telah melakukan pelanggaran hukum. Kalau dia sekarang dipidana, ya karena kan dipaksa dikenakan tuduhan itu,” imbuh Mahendradatta.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pengacara capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan Jokowi meringankan syarat pembebasan Ba’asyir. Jokowi pun, disebut Yusril, mengikuti masukannya tersebut.
Atas alasan kemanusiaan, Jokowi membebaskan Ba’asyir. Namun Jokowi mengingatkan ada mekanisme hukum yang harus dilalui terkait pembebasan bersyarat Ba’asyir.
“Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).
Sebetulnya, Ba’asyir sudah bisa mengambil pembebasan bersyarat sejak 13 Desember 2018. Sebab, masa pidana penjara narapidana kasus terorisme itu sudah dijalani dua pertiga masa hukuman. Namun aspek lain terkait ketentuan pembebasan bersyarat masih dalam kajian bersama BNPT, Polri, Kemlu, dan Kemenko Polhukam.
Pemerintah masih mengkaji aspek pertimbangan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir. Ikrar kepada NKRI menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi.
Kami masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum dan juga secara ideologi seperti apa konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain. Itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kita bahas secara mendalam bersama kementerian yang lain,” ujar Menkum HAM Yasonna H Laoly kepada wartawan kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
(jbr/fjp)