- January 26, 2019
- Posted by: admin
- Category: Berita

Jakarta – Pernyataan cawapres Sandiaga Uno di debat Pilpres 2019 soal nelayan Nazibulloh alias Najib yang dikriminalisasi berbuntut panjang. Kini, Sandiaga dipolisikan karena diduga meresahkan karena menyatakan kabar bohong.
Nama Najib muncul pada panggung debat saat isu soal Hukum. Sandiaga ketika itu mengungkapkan adanya kriminalisasi terhadap nelayan asal Karawang, yakni Najib. Apa yang disampaikan Sandi di khalayak umum kemudian sudah dibantah oleh Polisi dan Bupati Karawang sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada nelayan yang dipersekusi dan dikriminalisasi.
Sandiaga Uno juga sudah menjelaskan bahwa apa yang disampaikan adalah pengakuan atau cerita langsung dari warga.
“Itu suara rakyat yang disampaikan kepada saya waktu saya lagi kunjungan ke Cilamaya,” kata Sandi di Desa Pidangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat, Selasa (22/1).
Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga sudah mengklarifikasi. Namun soal nelayan najib masih disoal, bahkan berbuntut pada pelaporan ke pihak polisi.
Adalah Ahmad Rohiman, Koordinator Gusdurian Karawang ditemani Muanas Alaidid dari Cyber Indonesia yang melaporkan calon wakil presiden nomor urut 02 itu ke Mapolres Karawang Jumat (25/1/2019). Rohiman mengaku mewakili masyarakat Karawang yang resah dengan pernyataan Sandi soal persekusi Nelayan Najib.
“Ada indikasi pernyataan Pak Sandiaga meresahkan masyarakat. Pernyataan Pak Sandi soal nelayan Najib adalah berita bohong,” kata Rohiman sambil menunjukkan surat LP di Mapolres Karawang, Jumat (25/1).
Saat ditanya apa indikasi jika masyarakat resah akibat pernyataan Sandi, Ahmad tak berbicara banyak.
“Karena ini berita bohong. Tidak sesuai fakta di lapangan. Kriminalisasi dan persekusi bohong itu membuat masyarakat resah,” tutur mahasiswa Ilmu Pemerintahan, FISIP Unsika itu.
Muanas menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti yaitu link video pernyataan Sandiaga soal kabar Nazibulloh alias Najib, nelayan Pasirputih yang dipersekusi dan dikriminalisasi. Muanas menuturkan Sandiaga telah menyebarkan berita bohong dan melanggar undang – undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum Pidana. Dalam UU tersebut, kata Muanas ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15.
“Saya kira masyarakat Karawang berhak mendapat informasi yang benar. Kita mengawal proses hukum dengan melapor agar Polres Karawang menyelidiki peristiwa bohong ini,” kata Muanas.
(idn/dnu)