Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel Minta Pemprov Sumsel Serius Awasi SLTA di Kabupaten Kota

BP/IST
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Lindawati Alikonang

Palembang, BP

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Lindawati Alikonang mengenai rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan  pihaknya menyetujui adanya Raperda ini yang mana sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/4095/OTDA yang memerintahkan agar Pemerintah Provinsi Sumsel membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Sehubungan dengan pelaksanaan Raperda ini, Fraksi Demokrat menyarankan agar dipikirkan dengan serius bagaimana mekanisme pelaksanaan dan pengawasan terhadap semua SLTA yang berada di Kabupaten/Kota mengingat rentang manajemen (rentang kendali) yang semakin lebar. Tentu hal ini berbeda ketika penyelenggaraan SLTA kewenangannya masih berada di Pemerintan Kabupaten/Kota,” katanya dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan terhadap 7 Raperda yang diajukan Pemprov Sumsel di gedung DPRD Sumsel, Senin (28/1).

Selain itu menurutnya, Program Sekolah Gratis (PSG) itu dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah (perda) dan secara tekhnis diatur dalam peraturan Gubernur

“Kedua peraturan inilah yang menjamin bahwa pelaksanaannya tetap akan berlangsung sepanjang perda dan  pergub itu tidak dicabut Namun kenyataannya yang terjadi di masyarakat bahwa program sekolah gratis tidak betul betul gratis seperti yang diharapkan karena masih banyak masyarakat membayar uang sekolah setiap bulannya dan pungutan pungutan liar lainnya,” katanya.

Selain itu Fraksi Partai Demokrat menjadi semakin tidak yakin bahwa program sekolah gratis tidak benar benar dapat dilaksanakan karena itu sudah Demokrat Untuk komitmen pada janji kampanye Partai mensejahterakan Pendidikan dan meringankan beban masyarakat.

“Apalagi dengan semakin lebarnya rentang kendali terutama terhadap SLTA yang menjadi Kewenangan Provinsi padahal sebelumnya sudah kami sampaikan pada pemandangan umum fraksi demokrat sebelumya pada paripurna tgl 27 Agustus 2018 namun tidak ada kelanjutannya,” katanya.#osk



Leave a Reply