Niat Cari Nafkah Berujung Petaka: Driver Ojol di Palembang Babak Belur Dihakimi Massa Usai Diteriaki Maling

Palembang – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Ishariyanto (44) diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan setelah dituduh mencuri di kawasan Jalan H.M. Noerdin Panji, Sukarami, Palembang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, insiden bermula ketika korban berhenti di sebuah warung usai mengantarkan penumpang. Namun, secara tiba-tiba ia dituduh melakukan pencurian oleh seorang sopir truk yang berada di lokasi.

Tuduhan tersebut memicu keributan yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan setelah sopir truk tersebut memanggil sejumlah rekannya.

Anak korban, Rio Hadi Saputra (22), mengungkapkan bahwa dirinya menerima telepon dari ayahnya saat kejadian berlangsung. Korban meminta untuk dijemput di Masjid Al-Ansor yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, tanpa menjelaskan secara rinci kondisi yang dialaminya saat itu.

“Ketika saya jemput, kondisi ayah sudah terluka. Lalu kami langsung berangkat ke rumah sakit,” ujar Rio.

Di tengah perjalanan, korban sempat meminta berhenti karena merasa mual. Setelah itu, korban menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.

Ia mengaku sempat menepi di sekitar lokasi, tepatnya di samping sebuah bengkel tambal ban, untuk buang air kecil. Namun, seorang warga yang melihat langsung menuduhnya sebagai pelaku pencurian.

Meski korban telah membantah tuduhan tersebut, situasi justru semakin memanas. Keributan yang terjadi menarik perhatian warga lain dan pengendara yang melintas, hingga akhirnya korban diduga dikeroyok secara beramai-ramai oleh sejumlah orang di sekitar lokasi.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan sejumlah dokumen penting. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM C) miliknya dilaporkan diambil oleh salah satu pelaku yang turut melakukan pemukulan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka memar dan lecet di dahi, robek di telinga kanan dan kiri, memar di kedua mata, luka di wajah dan bibir, serta memar di tangan, punggung, kepala, paha, hingga kaki. Korban juga mengeluhkan nyeri di bagian dada.

Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang dengan nomor laporan: STTLP/B/950/III/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar insiden kekerasan yang dipicu oleh tuduhan sepihak di tengah masyarakat. Diharapkan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini serta memberikan keadilan bagi korban



Leave a Reply