+62 812-7148-4999
Telepon
-
Membumikan Cinta Bangga Paham Rupiah di Kalangan Masyarakat
- June 21, 2021
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita, Liputan Lalu Lintas Lebaran 2008
No Comments
Palembang – Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah lembaga yang berwenang untukmelakukan pengelolaan uang Rupiah yang meliputi Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan. Terkait dengan peran Bank Indonesia dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal
Apa yang bisa kami bantu?
Jika Anda membutuhkan informasi atau Anda ingin melakukan kerjasama dengan kami, Hubungi kami sekarang juga.
