- June 21, 2021
- Posted by: Eko Adjis
- Category: Berita, Liputan Lalu Lintas Lebaran 2008
Palembang – Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah lembaga yang berwenang untukmelakukan pengelolaan uang Rupiah yang meliputi Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan. Terkait dengan peran Bank Indonesia dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (Clean Money Policy).Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi Cinta, Bangga dan Paham Rupiah pada Sabtu, 19 Juni 2021 di The Zuri Hotel, Palembang. Peserta kegiatan cukup beragam, antara lain perwakilan instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), media, pelaku usaha, akademisi, dan juga mahasiswa. Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahamimengenai kebijakan Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah, memberikan pemahaman mengenai gerakan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, serta sebagai upaya preventif dalam mencegah peredaran Uang Rupiah Palsu.
Implementasi kebijakan Clean Money Policyjuga dilakukanoleh Bank Indonesia melalui kerja sama dengan Perbankan dan stakeholders terkait. Sebagai contoh, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatandengan luas wilayah kerja meliputi 17 kota/kabupaten di Sumatera Selatan bekerjasama dengan perbankan dalam menyediakan layanan penyetoran dan penarikan uang Rupiah. Layanan tersebutjuga meliputi layanan penukaran uang pecahan kecil, uang yang sudah dicabut dari peredaran serta uang rusak.Sebagai informasi, pada tahun 2020 jumlah uang Rupiah yang ditarikmelalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan oleh perbankan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan senilaiRp18 Triliun. Sedangkan jumlah uang Rupiah yang disetorkan ke Bank Indonesia oleh Perbankan pada tahun 2020 sebesar Rp 11,7 Triliun. Selain itu, sebagai Kantor Depot Kas Wilayah (DKW), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan juga melayani kebutuhan uang Rupiah untuk wilayah Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, Bank Indonesia juga berbagi informasi kepada masyarakat mengenai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK75) yang dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020. Bank Indonesia menyampaikan bahwa UPK 75 Tahun RI merupakan legal tender atau alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lebih lanjut, Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dan merawat uang Rupiah sebagai bentuk Cinta Rupiah, menjaga Rupiah yang merupakan simbol kedaulatan negara, alat pembayaran yang sah dan pemersatu bangsa sebagai bentuk Bangga Rupiah, dan mengenal fungsi Rupiah dalam konteks mendorong aktivitas perekonomian sebagai bentuk Paham Rupiah. (ly)
