Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup Mulai 10 Januari


Pengumuman penutupan jalur pendakian Gunung Slamet. Foto: Istimewa


Purbalingga – Jalur pendakian ke puncak Gunung Slamet yang melalui pos Bambangan, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Purbalingga akan ditutup sementara. Penutupan dimulai tanggal 10 Januari 2019 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. 

“Penutupan ini dengan pertimbangan untuk pemulihan ekosistem sepanjang jalur dalam upaya menjaga keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Penutupan ini juga memperhatikan kondisi cuaca yang sering berubah-ubah,” kata Kepala Dinporapar Purbalingga, Yanuar Abidin kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).

Menurut dia, pasca musim pendakian sejak bulan Agustus 2018 hingga musim pendakian bulan Desember 2018, jalur menuju puncak terlihat rusak. Cuaca hujan yang terus menerus pada bulan Desember 2018 juga berakibat pada jalur pendakian yang semakin licin serta rusak.

“Selama penutupan jalur pendakian, kami bersama Tim SAR serta warga setempat yang terlibat dalam pegiat wisata pendakian, akan melakukan pembenahan jalur. Pohon yang tumbang dan menghalangi pendakian juga akan dirapikan. Begitu juga dengan tumpukan sampah di beberapa pos menuju puncak. Untuk sampah di posko pendakian saja sudah lumayan menggunung, dan akan segera kami bersihkan,” jelasnya.

Saat disinggung terkait penutupan jalur pendakian yang berpengaruh terhadap pendapatan daerah, dia mengatakan jika pihaknya lebih mengutamakan keselamatan pendaki ketimbang.

“Kami ingin para pendaki lebih nyaman saat melakukan pendakian, jika kondisi jalur rusak, dan cuaca tidak mendukung, tentunya bisa mengancam keselamatan pendaki,” ucapnya.

Dari catatannya, selama tahun 2018, jumlah pendaki yang naik ke puncak Gunung Slamet berjumlah 24.272 orang. Para pendaki rata-rata berasal dari berbagai kota di Indonesia. 

Selain itu, selama tahun 2018 setidaknya terdapat dua kecelakaan besar yang terjadi pada para pendaki di Gunung Slamet, yakni pada bulan Mei, seorang pendaki dari Purworejo yang meninggal karena saat mendaki ketika kondisinya sedang sakit.

Kemudian, seorang pendaki dari Kabupaten Tegal yang meninggal karena kedinginan. Pendaki remaja ini mendaki tanpa izin di pos pendakian, dan melakukan pendakian pada 21 November 2018, tapi baru dilaporkan hilang oleh tiga rekannya yang bersama mendaki pada 26 Desember 2018. 

“Untuk menjaga keselamatan pendaki, mulai Agustus 2018, kami persyaratkan semua pendaki memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan semua pendaki harus mencatatkan diri di pos pendakian. Apabila, ada peristiwa yang tidak diinginkan maka akan cepat tertangani,” urai Yanuar.

“Di sisi lain, kami juga bekerjasama dengan pihak asuransi jiwa untuk seluruh pendaki yang membayar retribusi dan izin resmi,” pungkasnya. 
(arb/sip)





Leave a Reply