Ungkap Surat PTUN ke KPU, Pengacara Minta OSO Segera Masuk DCT DPD


Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). (Foto: Lamhot Aritonang)


Jakarta – Pengacara Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memasukkan OSO dalam daftar caleg tetap DPD RI. Namun pihak OSO menyebut KPU tidak mau melaksanakan putusan PTUN.

“Kita ajukan eksekusi ke PTUN, sudah keluar, dan KPU diperintahkan laksanakan putusan PTUN. Sudah keluar SK-nya. Kayaknya KPU tetap bertahan tak mau melaksanakan putusan PTUN,” ujar pengacara OSO, Herman Kadir saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/1/2019).
Surat bernomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 ini diteken Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah pada hari Senin (21/9). Berikut isi putusan PTUN Jakarta adalah ‘Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima’. PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan bernomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018.

Surat PTUN Jakarta kepada KPU.

Sejauh ini, KPU belum memasukkan OSO sebagai DCT DPD meskipun telah diperintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU memberikan tenggat waktu kepada OSO mengajukan surat pengunduran diri dari partai paling lambat hari ini pukul 24.00 WIB. Pihak OSO kembali bertanya apakah KPU akan mematuhi perintah PTUN Jakarta atau sebaliknya.

“Pertanyaannya, apakah KPU akan mematuhi perintah Pengadilan Tata Usaha Negara?” kata pengacara OSO lainnya, Dodi Abdul Kadir dikonfirmasi secara terpisah.

Pihak OSO juga telah melaporkan anggota KPU ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu karena OSO masih dicoret dari DCT DPD. Pihak OSO menyurati Ketua Bawaslu Abhan perihal penerbitan surat nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019. 
(dkp/elz)




Leave a Reply